Jakarta (ANTARA Jogja) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memutuskan untuk mencabut izin usaha lima perusahan efek di industri pasar modal.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers di Jakarta, Rabu memaparkan, lima perusahaan itu yakni PT Transasia Securities, PT RBS Asia Securities Indonesia, PT Commonwealth Securities, PT Sarijaya Permana Sekuritas, dan PT Optima Kharya Capital Securities.
Dikemukakannya, Bapepam-LK memutuskan untuk mencabut izin usaha Transasia Securities sebagai manajer investasi (MI) mulai berlaku 29 Agustus 2012.
Kemudian, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha RBS Asia Securities sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek (brokerage) mulai berlaku sejak 7 Agustus 2012. Lalu, Commonwealth Securities yang dicabut izin usaha "brokerage" mulai berlaku sejak 6 Agustus 2012.
Selain itu, pencabutan izin MI PT Sarijaya Permana Sekuritas dilakukan karena perusahaan tidak melaporkan kegiatan bulananan usahanya sejak Januari 2009.
"Sarijaya juga tidak menyampaikan laporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (MKBD) sampai Maret tahun ini," kata Ngalim Sawega.
Satu perusahaan efek lainnya, yakni PT Optima Kharya Capital Securities yang dicabut izinnya sebagai MI karena ketidakjelasan kelangsungan usaha yang bersangkutan. Pencabutan izin usaha perusahan itu mulai berlaku sejak 16 Agustus.
Secara terpisah, Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan AB BEI, Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) meski kelangsungan usahanya tidak jelas.
"SPAB Optima belum dicabut mengingat kasus yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Dirrektur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, pihaknya telah mencabut SPAB PT RBS Asia Securities Indonesia dikarenakan telah menghentikan operasionalnya di Indonesia.
"Pencabutan SPAB sekuritas itu karena mereka memang menghentikan operasionalnya di Indonesia. Mereka mengembalikan SPAB-nya kepada kami," katanya.
(KR-ZMF)
