Nadiem Makarim hadapi sidang putusan sela kasus korupsi Chromebook

id Nadiem Makarim, Sidang Putusan Sela, Korupsi Chromebook, Kemendikbudristek

Nadiem Makarim hadapi sidang putusan sela kasus korupsi Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang putusan sela majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan untuk menerima nota keberatan Nadiem terhadap dakwaan atau tidak.

Jika majelis hakim menerima keberatan Nadiem terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) maka Nadiem akan dibebaskan dan dakwaan JPU dianggap tidak sah.

Sebaliknya, jika majelis hakim menolak keberatan Nadiem maka sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti.

Adapun hakim ketua yang menangani sidang perkara Nadiem, yakni Purwanto Abdullah.

Baca juga: Jaksa sebut Nadiem berprasangka buruk terhadap penegak hukum

Baca juga: Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Nadiem Makarim di kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.


Baca juga: Nadiem minta dibebaskan di kasus korupsi "laptop Chromebook"

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem: Saya dilahirkan dalam keluarga pejuang antikorupsi

Baca juga: JPU: Nadiem buka jalan eks anggota DPR titip nama pengadaan Chromebook







​​​​​​​


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem Makarim hadapi sidang putusan sela kasus korupsi Chromebook

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.