
"Gowes Jogjaku Resik" bersihkan sampah visual

Jogja (ANTARA Jogja) - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-256 Kota Yogyakarta diisi dengan kegiatan "Gowes Jogjaku Resik" yang bertujuan membersihkan sampah-sampah visual atau reklame yang dipasang tidak pada tempatnya.
"Kegiatan ini dilakukan berangkat dari keprihatinan kondisi Kota Yogyakarta yang penuh dengan sampah visual. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kota," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.
Ia berharap, kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah komunitas tersebut bisa membangkitkan semangat masyarakat untuk terus menjaga kondisi kotanya.
Menurut dia, pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya bisa mempengaruhi etika dan estetika Kota Yogyakarta.
Oleh karena itu, kata Haryadi, pihaknya akan mengatur secara lebih detil tata cara pemasangan reklame, sehingga tidak mengganggu nilai estetika Kota Yogyakarta.
"Pemasangan reklame di tiang lampu lalu lintas tentu tidak bisa dibenarkan karena itu mengganggu funsi tiang lampu sekaligus merusak estetika. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk bisa menjaga kotanya," ucapnya.
Haryadi berharap, kegiatan pembersihan sampah visual tersebut bisa dilakukan secara rutin. "Tetapi bukan berarti masyarakat bisa melanggar aturan dengan memasang reklame sembarangan dan pada saat-saat tertentu ada yg membersihkan. Penekanannya pada kesadaran," ujarnya.
Kegiatan pembersihan sampah visual dengan bersepeda bersama tersebut dimulai dari Kantor Kecamatan Gondokusuman menuju Kantor Kecamatan Jetis melalui Jalan Solo, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro menempuh jarak sekitar empat kilometer.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Reklame untuk menyempurnakan peraturan lama, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1998.
Raperda tersebut memiliki sanksi lebih tegas dibanding peraturan lama. Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewenangan untu menertibkan reklame yang melanggar dan memasukkan penyelenggara reklame yang melanggar dalam daftar hitam.
Pelanggar juga bisa dikenai denda sebesar Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara. (T.E013)
(U.E013)
Pewarta :
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
