Pemulihan Embung Langensari untuk atasi genangan hujan

id genaganfgan air hujan

Pemulihan Embung Langensari untuk atasi genangan hujan

genangan air (foto Antara/Noverandika)

Jogja  (ANTARA Jogja) - Pemulihan fungsi Embung Langensari di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditujukan untuk mengatasi genangan air hujan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

"Selain mengatasi genangan air hujan di wilayah sekitarnya, pemulihan fungsi embung tersebut juga diharapkan mampu mengatasi genangan air hujan di bagian selatan Yogyakarta," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Jumat.

Embung Langensari tersebut tidak lagi difungsikan pada sekitar 1980-an. Di sekitarnya kemudian berdiri tiga bangunan yaitu SD Langensari, Kantor Kwarda Pramuka, serta kantor komunitas radio amatir.

Padahal, lanjut Edy, berdasarkan kontur topografinya, embung yang berfungsi sebagai daerah resapan dan penampung air hujan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan keberadaan lembah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan daerah tersebut juga mengalirkan air menuju Sungai Manunggal.

"Namun karena perkembangan wilayah, dengan semakin padatnya permukiman warga dan perkembangan lainnya, maka wilayah sekitar embung justru kerap digenangi air saat hujan turun, begitu pula dengan daerah di sekitar Sungai Manunggal," katanya.

Karena alasan-alasan tersebut, lanjut Edy, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan Pemerintah DIY yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak berupaya memulihkan fungsi embung tersebut.

Pemulihan fungsi embung akan dilakukan oleh Pemerintah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki tugas untuk melakukan "regrouping" SD Langensari ke sekolah dasar terdekat.

"Pelaksanaan `regrouping` ini membutuhkan waktu. Proses `regrouping` akan dilakukan pada 2013 hingga awal 2014. Karenanya, pembangunan embung baru bisa dilakukan setelahnya," katanya.

Selain pemulihan fungsi embung di lokasi yang memiliki luas sekitar 1,2 hektare tersebut juga akan dilengkapi dengan ruang terbuka hijau sehingga bisa dimanfaatkan sebagai tempat tujuan wisata.

Untuk aset berupa bangunan yang ada di kawasan embung, lanjut Edy, akan dikomunikasikan ke Gubernur DIY karena bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah DIY.

(E013)