Logo Header Antaranews Jogja

Sidang mediasi Sarwidi-PKB Kulon Progo buntu

Senin, 15 April 2013 15:54 WIB
Image Print
Anggota DPRD Kulon Progo Sarwidi (Humas Kabupaten Kulon Progo)

Kulon Progo (Antara) - Sidang gugatan perdata anggota fraksi PKB DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sarwidi terhadap pengurus Dewan Pimpinan Cabang PKB setempat dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Wates tidak menemukan kesepakatan atau buntu.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPC PKB Kulon Progo Anwar Hamid dan Sekretaris DPC PKB Sutrisno, selaku pihak tergugat tetap bersikukuh terhadap akan melakukan pemecatan Sarwidi dari partai dan dilakukannya pergantian antar waktu (PAW).

"Mediasi seharusnya masing-masing pihak ada tawaran. Tapi pihak tergugat tidak ada tawaran. Kami menginginkan adanya solusi terbaik," kata kuasa hukum Sarwidi, Muhammad Ulinnuha di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan kliennya mengharapkan adanya penghargaan atas loyalitas dan dedikasinya terhadap PKB, mulai dari sebagai kader hingga dialokan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kulon Progo pada 2011.

"Seharunya DPC PKB Kulon Progo harus memberikan penghargaan kepada Sarwidi bukan justru memecat dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) secara sepihak karena Sarwidi gagal dalam Pilkada. Sarwidi mempertahankan suara PKB di bawah," katanya.

Menurut dia, DPC PKB Kulon Progo harus profesionl dan proporsional dalam melakukan pemecatan maupun PAW anggotanya. Untuk melakukan dua hal tersebut, DPC PKB harus sesuai dengan AD/ART Partai dan Undang-Undang Partai Politik.

"Partai mengindahkan AD/ART dan Undang-Undang Parpol. Kalau bicara loyalitas, Sarwidi adalah loyalitas PKB sejati bukan petualang politik," katanya.

Ia mengatakan gugatan kader kepada pengurus DPC Kulon Progo bukan sebagai bentuk pembangkangan melainkan penegakan terhadap AD/ART partai.

Anggota DPRD Kulon Progo Sarwidi mengharapkan AD/ART partai dan UU Parpol.

"Atas tegaknya dua konstitusi tersebut menjamin keberaadaan saya berpolitik, perpartai dan bernegara," katanya.

Dalam gugatan tersebut, Sarwidi yang juga mantan calon bupati dalam Pilkada Kulonprogo 2011 dari PKB itu, meminta PN untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga meminta agar surat pemberhentian sebagai anggota PKB dan proses PAW tidak sah, sehingga proses PAW di DPRD harus dihentikan.

Ketua DPC PKB Kulon Progo Anwar Hamid pemberhentian Sarwidi terkait kinerjanya di partai yang telah melanggar AD/ART. Selama ini sebagai ketua PAC Girimulyo tidak pernah mengadakan rapat-rapat, sebagai anggota dewan wakil Dapil I juga tidak pernah ketemu konstituen. Ketika ada reses, konsolidasi, dan informasi, Sarwidi tidak pernah menjalankan fungsinya.

"Sehingga Dapil I membuat usulan menghendaki diganti melalui surat yang ditandatangani PAC tiga kecamatan di dapil itu. Diajukan ke DPC yang mendapat rekomendasi DPW dan disampaikan ke DPP, akhirnya permintaan itu dikabulkan dan ditindaklanjuti DPC disampaikan ke DPRD," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026