Bantul tidak dampingi perangkat desa terlibat korupsi

id bantul tidak dampingi

Bantul tidak dampingi perangkat desa terlibat korupsi

Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak akan mendampingi ataupun memberi bantuan hukum terhadap perangkat desa yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"Terkait kasus penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Sitimulyo, kami tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum Pemkab Bantul, Andi Sulistyo di Bantul, Jumat.

Seorang perangkat desa di Desa Sitimulyo, Piyungan berinisial `I` diduga telah melakukan penyelewengan bantuan raskin, bahkan kasus tersebut sedang dalam penyidikan kepolisian resor (Polres) setempat.

Menurut dia, selain penyelewengan raskin bagi perangkat desa yang terlibat kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Sitimulyo juga tidak mendapat pendampingan hukum.

"Biro Hukum hanya sebatas memberikan konsultasi hukum dan sejauh ini tidak pernah memberikan bantuan hukum kepada pejabat atau perangkat desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor)," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya hanya memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu, itu pun terbatas pada permasalahan sengketa perdata dan sengketa tata usaha negara.

"Saya sendiri baru mengetahui sejumlah kasus tipikor yang melibatkan perangkat desa itu dari pemberitaan di media, sehingga kami juga belum mengetahui kasus yang ditangani polisi itu," katanya.

Meski demikian, kata dia Biro Hukum tetap akan terbuka dan siap memberikan konsultasi kepada sejumlah perangkat desa yang terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya, Kanit Bidang Tipikor Polres Bantul, Iptu Hartono mengatakan pihaknya sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di Desa Sitimulyo, Piyungan yakni penyelewengan raskin pada 2012 dan dugaan korupsi ADD yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah.

Menurut dia, penanganan kasus penyelewengan bantuan raskin telah memasuki tahap penyidikan, bahkan penyidik telah mengantongi calon tersangkanya. Sedangkan dugaan kasus korupsi ADD masih dalam tahap penyelidikan.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.