Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut bahwa kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sleman Tahun 2026 dapat memberikan iklim usaha yang positif bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman.
"Semoga dengan penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha, meningkatkan kesejahteraan butuh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman," kata Harda di Sleman, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman Tahun 2026 sebesar Rp2.624.387 atau naik 6,4 persen dari 2025.
UMK Sleman 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY, No. 443 Tahun 2025.
Besaran UMK Sleman tahun 2026 yang telah ditetapkan ini berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Sleman Ephipana Kristyani mengatakan bahwa penetapan UMK dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya ditambah penyesuaian kenaikan.
"Penyesuaian kenaikan ini telah memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel alpha, berdasarkan formula penetapan upah minimun menurut PP No 49 Tahun 2025," katanya.
Menurut dia, nilai inflasi Sleman sebesar 2,56 persen, nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen didasarkan pada data Badan Pusat Satistik (BPS).
Sedangkan variabel angka alpha Kabupaten Sleman sebesar 0,74 merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Nilai alpha masing-masing Kabupaten Kota bisa berbeda-beda tergantung pada hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman tahun 2026, Disnaker Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di Kabupaten Sleman.
