Logo Header Antaranews Jogja

Satpol PP Kulon Progo razia penambang pasir

Senin, 10 Juni 2013 19:44 WIB
Image Print
Ilustrasi penambangan pasir (Foto jogja.antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan razia penambangan pasir dengan alat berat di Desa Banjarasri, Kecamatan Kalibawang, Senin.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo, Kuncahya di Kulon Progo, Senin, mengatakan ativitas penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Bejo Utomo itu tidak memiliki izin penambangan.

"Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C, sebelum ada izin, penambangan tidak boleh beroperasi. Terhadap pemilik CV Bejo Utomo yang merupakan perusahaan lokal Kalibawang telah melanggar perda dan atas masalah ini akan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Wates," kata Kuncahya.

Saat razia oleh tim gabungan Satpol PP, Disperindag ESDM, BPMPT, serta Satreskrim Polres Kulon Progo itu didapati dua alat berat backhoe yang sedang beroperasi. Meski sempat bersitegang, tim akhirnya berhasil menghentikan aktivitas dan menyita kunci kedua backhoe.

"Kunci dua backhoe kami sita beserta KTP pemilik CV sebagai barang bukti. Info dari pemilik, mereka beroperasi sejak dua bulan lalu," katanya.

Sebelum melakukan penambangan, kata Kuncahya, penambang harus memiliki dua izin yakniizin penambangan daerah (IPD) bersamaan dengan izin penambangan rakyat (IPR). Hanya saja untuk CV Bejo Utomo izin dari Pemkab belum turun. Atas pelanggaran Perda itu, pemilik perusahaan terancam hukuman denda Rp 5 juta dan kurungan maksimal 3 bulan.

Pemilik CV Bejo Utomo, Andy Bagus Panuntun mengatakan, dirinya sebenarnya sudah mengajukan izin sejak 16 April lalu tapi sampai saat ini izin belum turun. Padahal menurutnya, persyaratan sudah lengkap termasuk sudah membayarkan jaminan reklamasi (jamrek) sebesar Rp 18,690 juta ke Pemkab.

"Bulan Mei juga sudah membayar pajak baik yang IPR Penambangan Pasir Guyub maupun yang IPD. Ijin belum turun tapi beroperasi karena alasan penjualan. Kalau tidak ada permintaan penjualan tidak punya biaya untuk menormalisasi lahan," kata dia.

Ketua kelompok Dwi Manunggal Banjararum Sutamto mengatakan pihaknya mengaku tidak tahu jika IPR yang dikantongi untuk penambangan di loaksi tersebut tidak mengizinkan adanya alat berat. Sebab, penggunaan backhoe dalam penambangan tersebut merupakan kesepakatan bersama warga setempat dan sudah tiga minggu berjalan.

"Kami akan segera mengajukan perizinan kepada pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Warga akan segera melakukan pertemuan untuk membahas rencana ini," kata dia.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026