Satpol PP dan Dishub Kulon Progo tertibkan baliho langgar aturan

id Reklame,Satpol PP,Kulon Progo

Satpol PP dan Dishub Kulon Progo tertibkan baliho langgar aturan

Kabid Trantibum Satpol PP Kulon Progo Yulianta Nugraha. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat dalam setiap penertiban baliho dan reklame yang melanggar aturan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kulon Progo Yulianta Nugraha di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, mengemukakan baru-baru ini satu anggota Satpol PP Kabupaten Bantul meninggal dunia dan satu anggota mengalami luka parah akibat tersengat listrik saat hendak menurunkan baliho besar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2015.

"Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami berusaha berhati-hati saat membersihkan baliho, khususnya ukuran besar," kata Yulianta.

Ia mengatakan Satpol PP Kulon Progo selalu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk membersihkan baliho besar dan berisiko. Penertiban menggunakan alat khusus, namun demikian pihaknya tetap mengutamakan keselamatan anggotanya.

"Kami selalu menekankan kepada anggota saat menjalankan tugas agar selalu mengutamakan keselamatan dan kehati-hatian, terutama saat membersihkan baliho atau reklame yang dekat dengan jaringan listrik," katanya.

Yulianta mengatakan Satpol PP Kulon Progo melakukan penertiban reklame dan baliho secara rutin setiap pekan, khususnya reklame yang ditempel di pohon-pohon atau dinding serta tidak berizin.

"Kalau pembersihan reklame ukuran kecil rutin setiap pekan, tapi kalau ukuran besar, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan karena akan menggunakan alat crane," katanya.

Selain itu, reklame atau baliho yang ditertibkan itu karena mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 dan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Reklame. "Jadi dua perda yang dilanggar," katanya.

Sebelumnya, penertiban baliho raksasa di Bantul menyebabkan satu anggota Satpol PP Ardi Suryo Nugroho meninggal dunia dan satu anggota Sigit Priyatmo mengalami luka parah.

Saat itu kedua korban tersengat listrik ketika memanjat tiang untuk menertibkan baliho yang melanggar.