
Pakar: perlu amandemen UU Perpajakan dan PNBP
Rabu, 12 Juni 2013 19:28 WIB

Depok (Antara Jogja) - Pakar ilmu perpajakan Universitas Indonesia Prof. Dr. Haula Rosdiana mengatakan pemerintah perlu segera melakukan amandemen UU perpajakan dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ke dua UU tersebut banyak mengandung kelemahan, sehingga menimbulkan 'cost of state levies' yang tinggi dan berpotensi mendistorsi daya saing nasional," kata Haula Rosdiana di kmapus UI usai dikukuhkan sebagai guru besar UI Depok, Rabu.
Ia mengatakan jika kedua UU terus dibiarkan maka akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus memikirkan secara serius tentang aspek kelembagaan perpajakan, karena kapasitas kelembagaan yang ada saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi mengingat tugas utama lembaga ini semakin besar dan berpengaruh kuat terhadap ketahanan nasional.
Pemerintah tidak berdaya terhadap tuntutan kelompok kepentingan (investor) yang menghendaki diberikannya fasilitas perpajakan untuk kurun waktu tertentu.
"Di sisi lain pemahaman atas beban pungutan negara yang imparsial menyebabkan rakyat harus menanggung beban lebih dari sekedar pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah yang dibayar ke kas negara," katanya.
Menurut dia, kondisi ini dapat menghambat produktivitas nasional yang berujung pada pelemahan daya saing nasional. Karena itu, meski benchmark besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) dengan negara-negara lainnya seringkali menunjukkan tarif PPh Indonesia kurang kompetitif, namun menurunkan tarif PPh tidak akan pernah efektif untuk meningkatkan daya saing nasional jika tidak dilakukan reformasi sistem pungutan negara.
Bahkan usulan dalam MP3EI untuk mengganti sistem "worldwide income" menjadi sistem territorial akan membahayakan ketahanan penerimaan negara. Simplifikasi yang menjadi keunggulan sistem terriorial bukan berarti sistem ini lebih unggul karena keadilan dalam pemungutan pajak yang merupakan amanat UUD NKRI justru akan terabaikan.
(F006)
Pewarta : Oleh Feru Lantara
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
