Logo Header Antaranews Jogja

Alamat KPS-KTP berbeda harus sertakan keterangan

Senin, 24 Juni 2013 13:42 WIB
Image Print
ilustrasi (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Penerima bantuan langsung sementara masyarakat harus membawa surat keterangan dari kelurahan apabila alamat di kartu perlindungan sosial dan kartu tanda penduduk berbeda agar bantuan bisa dicairkan.

Manajer Supervisi dan Pelayanan Pelanggan Kantor Pos Yogyakarta MP Simatupang di Yogyakarta, Senin, mengatakan warga yang alamat di KPS dan KTP berbeda harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan.

"Dalam pencairan BLSM kami berpatokan pada KPS. Jika alamat di KPS dan KTP berbeda, harus ada keterangan dari kelurahan. Waktu pencairan juga disesuaikan dengan alamat di KPS," katanya.

Surip Poniyanti menerima kartu perlindungan sosial (KPS) di alamat tempat tinggalnya yaitu di Kandang Macan, Kecamatan Gondomanan, namun ia memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat di Kelurahan Bener Kecamatan Tegalrejo.

"Saya sudah 10 tahun tinggal di Kandang Macan dengan KTP beralamat di Bener. Tetapi, KPS ini saya terima di alamat tempat tinggal saya yang sekarang," katanya.

Perbedaan alamat tersebut membuat Surip yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harus mencari surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa ia benar adalah warga Kandang Macan.

"Kata petugasnya, untuk mengambil bantuan harus ada surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan. Padahal saya tidak tahu siapa RT atau RWnya," katanya.

Hal senada dinyatakan Kasimah yang juga tinggal di Kandang Macan Kecamatan Gondomanan. Di KPS yang diterimanya, ia dinyatakan tinggal di Kandang Macan namun memiliki KTP dengan alamat di Kranggan Temanggung Jawa Tengah.

"Sudah sembilan tahun saya tinggal di Kandang Macan. KPS untuk mengambil bantuan juga dialamatkan ke Kandang Macan," katanya yang berharap bisa segera memperoleh bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal serupa juga dialami Supriyani. Ia menerima KPS di alamat tempat tinggalnya yaitu di Ngadinatan Kecamatan Ngampilan namun memiliki KTP dengan alamat di Ngupasan.

"Diminta untuk membawa surat keterangan dari kelurahan. Saya juga tidak bisa ambil hari ini karena harus sesuai jadwal," katanya.

Ia berharap bisa segera memperoleh bantuan untuk keperluan membayar biaya sekolah.

Selain perbedaan alamat antara KPS dan KTP, warga yang akan mengambil BLSM diharuskan warga yang namanya tercantum di kartu. Apabila pengambilan diwakilkan, maka diharuskan ada surat kuasa dari yang bersangkutan.

Pada Senin atau hari kedua pencairan BLSM, Kantor Pos Yogyakarta mencairkan BLSM untuk warga dari Kecamatan Gondomanan dan Kecamatan Kraton dan masih memberikan pelayanan untuk warga Kecamatan Gedongtengen.

Jumlah warga Kecamatan Gondomanan yang akan menerima BLSM terdiri dari 697 rumah tangga sasaran di Kelurahan Prawirodirjan dan 127 rumah tangga sasaran di Kelurahan Ngupasan

Untuk Kecamatan Kraton terdiri dari 235 rumah tangga sasaran di Kelurahan Patehan dan 249 rumah tangga sasaran di Kelurahan Panembahan.

(E013)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026