Yogyakarta (Antara Jogja) - Warga Kota Yogyakarta yang mengembalikan kartu perlindungan sosial karena merasa sudah mampu bertambah sebanyak 38 orang dari semula 18 orang.
"Saat menggelar musyawarah kelurahan untuk menentukan penerima pengganti, kami juga mengimbau kepada warga yang merasa sudah mampu agar mengembalikan kartu perlindungan sosial (KPS) yang diterimanya sehingga bisa diganti oleh warga yang memang benar-benar berhak. Setelah imbauan itu, ada penambahan warga yang mengembalikan KPS," kata Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Senin.
Warga yang mengembalikan KPS tersebut berasal dari delapan kecamatan yaitu, Mantrijeron tiga orang, Kotagede dua orang, Ngampilan tiga orang, Tegalrejo dua orang, Wirobrajan dua orang, Umbulharjo satu orang, Danurejan sembilan orang dan Gondokusuman 16 orang.
Tri mengatakan, setelah KPS dikembalikan langsung dilakukan musyawarah kelurahan untuk menentukan penerima pengganti.
"Nama-nama penerima pengganti tersebut juga langsung diserahkan ke Kantor Pos Plemburan. Semuanya sudah diserahkan," katanya.
Sebelumnya, juga telah ada 18 warga Kota Yogyakarta yang mengembalikan KPS dengan alasan telah mampu secara ekonomi.
Disamping warga yang mengembalikan KPS secara sukarela, juga dilakukan penggantian penerima KPS kepada 375 warga karena berbagai sebab seperti penerima awal meninggal dunia atau alamat tidak ditemukan.
KPS adalah kartu yang harus dimiliki oleh warga agar bisa mencairkan bantuan langsung masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kami belum mengetahui kapan KPS untuk penerima pengganti itu dicetak atau didistribusikan kepada warga. Semua dilakukan oleh pusat. Warga diminta menunggu KPS baru," katanya.
Setiap penerima KPS akan memperoleh kompensasi sebesar Rp600.000 untuk empat bulan sejak Juli hingga Oktober yang diterimakan dalam dua periode yaitu Juli-Agustus dan September-Oktober.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pos Yogyakarta Ach. Chaerul Hadi mengatakan, penerima pengganti harus menunggu hingga KPS baru diterima sebelum mencairkan bantuan.
Pencairan BLSM akan dilayani hingga awal Desember dan penerima bisa mencairkan untuk dua periode sekaligus.
(E013)