
718 napi DIY peroleh remisi HUT Kemerdekaan

Jogja (Antara Jogja) - Sebanyak 718 narapidana yang menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mereka memperoleh remisi karena dinilai berperilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia saat menyerahkan surat keputusan remisi 718 narapidana (napi) kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY, ke-718 napi itu terdiri atas 212 napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, 270 napi LP Kelas II-A Yogyakarta.
Selain itu, 142 napi LP Kelas II-B Sleman, 17 napi Rutan Kelas II-A Yogyakarta, 12 napi Rutan Kelas II-B Wates, 33 napi Rutan Kelas II-B Wonosari, dan 32 napi Rutan Kelas II-B Bantul.
Sultan mengatakan, penyerahan surat keputusan remisi berupa keringanan hukuman bagi para warga binaan yang berperilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan adalah demi menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Hak itu baru diberikan jika warga binaan telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tata caranya juga sudah diatur pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, warga binaan yang langsung bebas agar tidak canggung untuk melakukan sosialisasi dan kembali melakukan pekerjaan halal, menjauhi tindak penyalahgunaan narkotika dan kriminal.
Banyak tokoh dunia hitam yang pernah tersesat di limbah nista, kemudian setelah menerima petunjuk dan hidayah-Nya kembali ke jalan yang benar, dan menjadi tokoh spiritual.
"Hal itu penting dicamkan karena banyak warga binaan yang tidak bertobat, tetapi malah kembali menjadi penjahat kambuhan," katanya.
(B015)
Pewarta : Oleh Bambang Sutopo Hadi
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
