
Pengamat : aturan transparansi dana caleg diminta dirampungkan

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum perlu segera merampungkan aturan transparansi dana kampanye calon legislatif untuk membangun proses demokrasi yang sehat, kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ary Dwipayana.
"Kalau hingga saat ini aturan (transparansi dana kampanye calon legislatif) itu tidak segera direalisasikan dikhawatirkan tidak terlaksana dan berubah pikiran," kata pengajar di Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Ary, selain dikhawatirkan tidak terealisasi, peraturan transparansi dana kampanye harus segera direalisasikan karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai.
Aturan terkait transparansi dana kampanye calon legislatif (caleg), kata dia, merupakan terobosan tepat yang harus segera direalisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu, menurut dia, disebabkan, persoalan dasar politik Indonesia saat ini masih selalu terkait erat dengan fenomena korupsi politik.
Aturan transparansi dana kampanye memiliki tujuan untuk mengetahui sumber pembiayaan serta besaran dana kampanye yang dimiliki oleh partai serta kandidatnya.
"Selain melalui partai, dana kampanye bisa juga masuk melalui kandidat. Oleh karena itu perlu dibuatkan regulasi terobosan untuk memperkuat proses transparansi dana kampanye mereka," katanya.
Sementara itu, terkait proses audit dana kampanye partai atau caleg, menurut Ary, sebaiknya KPU dapat langsung melibatkan masyarakat, sebab dengan demikian masyarakat bisa memantau langsung sumber dan besaran dana yang digunakan oleh masing-maisng caleg.
"Kalau KPU memaksakan memakai auditor independen semisal Ikatan Akuntan Indonesia, maka akan kesulitan karena jumlah caleg yang akan diaudit terlalu banyak," katanya.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
