
33 narapidana Rutan Wonosari peroleh remisi

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Sebanyak 33 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat remisi peringatakan HUT Ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosari Ramdhani Boy di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan, remisi terbagi menjadi dua, yakni remisi umum I yang diberikan kepada 32 narapidana dan remisi umum II yang diberikan kepada satu narapidana.
Pemberian remisi ini mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan hak narapidana mendapat pengurangan masa pidana, katanya.
Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W 14-602-PK.01.01.02 Tahun 2013 tentang Pemberian Remisi Umum pada peringatan Proklamasi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ada 33 narapidana di Rutan Wonosari yang mendapat remisi," katanya.
Dia mengatakan semua yang mendapat remisi kali ini mendapatkan pemotongan masa penahanan disini selama satu hingga empat bulan, kecuali narapidana atas nama Didit Rubiyanto alias Mendat yang langsung bebas.
Ia mengatakan Rutan Wonosari dihuni 72 warga binaan yang terdiri dari 47 narapidana dan 29 tahanan. "Rutan dalam kondisi belum penuh. Jika penghuni rutan penuh, kami pindahkan ke Rutan Wirogunan," katanya.
Wakil BupatiGunung Kidul Immawan Wahyudi mengharapan agar narapidana selama menjadi warga binaan bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab dan setelah keluar menjadi teladan masyarakat.
"Saya berharap narapidana terus berproses menjadi manusia seutuhnya yang memiliki rasa tanggung jawab sehingga menjadi warga negara yang baik dan dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI hendaknya kita mengingat segala jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raga untuk bangsa dan negara ini," kata Immawan.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
