Logo Header Antaranews Jogja

Sultan diminta jamin kasus Idham tak diintervensi

Senin, 9 September 2013 17:34 WIB
Image Print
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pusat Kajian Antikorupsi meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan jaminan bahwa dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi tidak ada dintervensi dan intimidasi dari berbagai pihak.

"Perlu ada jaminan tidak boleh ada intervensi, serta tidak boleh ada intimidasi dari kelompok fans, pendukung yang menamakan rakyat Idham Samawi," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pengungkapan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul sebesar Rp12,5 miliar itu, rentan terjadi gesekan di tingkat horizontal, sebab melibatkan tokoh populis di daerah setempat.

"Harus benar-benar dikawal secara hukum, juga tidak boleh ada intimidasi terhadap awak media yang ingin memberitakan. Fair saja," katanya.

Kasus korupsi tersebut, kata dia, selayaknya dapat dikawal sebagai edukasi kepada masyarakat, bahwa siapapun yang melakukan korupsi di tingkat pusat maupun daerah tetap mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sementara, ia juga menilai bahwa besaran kerugian akibat korupsi tersebut dapat menjadi salah satu bukti bahwa kasus korupsi di tingkat daerah tidak lebih kecil daripada kasus di pusat.

Ia berharap agar pihak Keraton Yogyakarta juga dapat turut memberikan dukungan terhadap pengungkapan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Yogyakarta.

"Yogyakarta `center`-nya adalah keraton. Jadi kira-kira ada kekuatan keraton yang seharusnya dapat memberi dukungan," katanya.

Sebab, menurut dia, penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Bantul itu, juga berkaitan dengan keistimewaan Yogyakarta, khususnya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Yogyakarta ini, salah satu bentuk keistimewaannya berhenti dari korupsi. Tapi kalau sampai kasus Idham Samawi tidak tuntas, maka tidak istimewa lagi dalam hal pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat(19/7) lalu telah resmi menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Bantul 2011 untuk KONI setempat sebesar Rp12,5 miliar.


(KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026