Pramono Anung wajib cuti usai daftar Pilkada Jakarta 2024

id Pramono Anung,KPU RI,Idham Holik,Pilkada DKI Jakarta 2024

Pramono Anung wajib cuti usai daftar Pilkada Jakarta 2024

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada DKI, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Hal yang sama juga harus dilakukan Pramono Anung saat dirinya akan melakukan kampanye.

"Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," ujarnya.

Meski begitu, Idham menjelaskan bahwa mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan Presiden RI Joko Widodo

"Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," jelas dia.



Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku meminta izin dua kali kepada Presiden RI Joko Widodo untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Pramono dalam keterangannya saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta bersama pasangannya Rano Karno di KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu.



Menurut dia, ketika permohonan izin pertama disampaikan, Presiden langsung mendorongnya untuk maju pada pilkada.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pramono Anung harus cuti setelah daftar Pilkada Jakarta 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024