KPU RI sebut masa pendaftaran Pilkada 2024 di daerah dengan satu balon diperpanjang

id Pilkada 2024,calon tunggal pilkada,Pilgub Papua Barat,KPU RI,Idham Holik,Mochamad Afifuddin

KPU RI sebut masa pendaftaran Pilkada 2024 di daerah dengan satu balon diperpanjang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon diperpanjang pada 2–4 September 2024.

Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, Idham mengatakan KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

"KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Masa pendaftaran di daerah dengan satu bakal calon diperpanjang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024