Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan hapus sanksi diskualifikasi cakada tak lapor dana kampanye
Berita Lainnya
Prabowo-Biden tegaskan komitmen kerja sama pertahanan
Rabu, 13 November 2024 14:23 Wib
Kemenhan sebut kemitraan RI-Jepang akan terus menguat
Rabu, 13 November 2024 7:06 Wib
China siap negosiasi dengan RI terkait klaim tumpang tindih di laut
Selasa, 12 November 2024 6:58 Wib
Prabowo sebut perusahaan RI-China bakal teken kontrak 10 miliar dolar AS
Sabtu, 9 November 2024 13:00 Wib
Anggota DPD RI yakini Presiden Prabowo jadikan Indonesia mandiri
Jumat, 8 November 2024 20:57 Wib
Presiden Prabowo sebut undangan lawatan bukti Indonesia dihormati banyak pihak
Jumat, 8 November 2024 13:07 Wib
Ditemui Kustini Sri Purnomo, Ahmad Syauqi sarankan pilih bupati yang punya nilai Muhammadiyah
Rabu, 6 November 2024 22:23 Wib
Gibran dan PM Singapura diskusikan kerja sama hilirisasi RI
Rabu, 6 November 2024 15:44 Wib