Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan hapus sanksi diskualifikasi cakada tak lapor dana kampanye
Berita Lainnya
Temui Presiden Vietnam, Menhan RI siap bantu korban Topan Yagi
Sabtu, 14 September 2024 14:46 Wib
Retno Marsudi menjadi Utusan Khusus Sekjen PBB pertama dari Indonesia
Sabtu, 14 September 2024 11:23 Wib
Kemlu pastikan tidak ada WNI menjadi korban Topan Yagi di Vietnam
Kamis, 12 September 2024 19:33 Wib
Menlu Retno titip isu Palestina ke Komisi I DPR saat sampaikan perpisahan
Kamis, 12 September 2024 16:13 Wib
RI berharap tsunami 20 tahun silam membawa ASEAN lebih tangguh bencana
Kamis, 12 September 2024 6:30 Wib
Menpora sebut prestasi atlet RI di Paralimpiade Paris capaian sejarah baru
Rabu, 11 September 2024 18:41 Wib
DPR RI setujui anggaran Kemen ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 T, AHY: Alokasi untuk lanjutkan Program Reforma Agraria
Selasa, 10 September 2024 17:44 Wib
Bintang sepak bola Australia mengakui perkembangan Timnas Indonesia
Selasa, 10 September 2024 14:14 Wib