KPU RI ungkap paslon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye relawan

id KPU RI,Idham Holik,Relawan,Dana Kampanye,Pilkada Serentak 2024

KPU RI ungkap paslon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye relawan

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024.

Menurutnya, relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

"Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," kata Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Palson kepala daerah wajib lapor dana kampanye relawan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024