Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024.
Menurutnya, relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
"Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," kata Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Palson kepala daerah wajib lapor dana kampanye relawan
Berita Lainnya
Temui Presiden Vietnam, Menhan RI siap bantu korban Topan Yagi
Sabtu, 14 September 2024 14:46 Wib
Retno Marsudi menjadi Utusan Khusus Sekjen PBB pertama dari Indonesia
Sabtu, 14 September 2024 11:23 Wib
Kemlu pastikan tidak ada WNI menjadi korban Topan Yagi di Vietnam
Kamis, 12 September 2024 19:33 Wib
Menlu Retno titip isu Palestina ke Komisi I DPR saat sampaikan perpisahan
Kamis, 12 September 2024 16:13 Wib
RI berharap tsunami 20 tahun silam membawa ASEAN lebih tangguh bencana
Kamis, 12 September 2024 6:30 Wib
Menpora sebut prestasi atlet RI di Paralimpiade Paris capaian sejarah baru
Rabu, 11 September 2024 18:41 Wib
DPR RI setujui anggaran Kemen ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 T, AHY: Alokasi untuk lanjutkan Program Reforma Agraria
Selasa, 10 September 2024 17:44 Wib
Bintang sepak bola Australia mengakui perkembangan Timnas Indonesia
Selasa, 10 September 2024 14:14 Wib