
Panwaslu : pengawasan atribut kampanye masih mengacu perbup

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pengawasan terhadap atribut atau alat peraga kampanye partai politik masih mengacu pada Peraturan Bupati setempat.
"Pengawasan atribut kampanye jalan terus, namun yang kami gunakan saat ini masih Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 7 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi, Rabu.
Menurut dia Perbup terkait pengawasan alat peraga itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan belum efektif diberlakukan.
Selain itu, kata dia Peraturan KPU yang lebih memperketat pemasangan alat peraga kampanye baik parpol maupun caleg itu belum ada ditentukan zona atau kawasan yang boleh di pasang alat peraga kampanye.
"Sementara yang Peraturan KPU belum bisa dijalankan dan kami masih menunggu, untuk di Bantul masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk untuk penentuan zona atribut di wilayah desa," katanya.
Ia mengatakan dalam Perbup Bantul tidak diatur jumlah alat peraga kampaye, melainkan hanya mengatur kawasan yang bebas alat peraga termasuk larangan pemasangan spanduk dengan melintang di jalan protokol.
Aturan itu, kata dia berbeda dengan Peraturan KPU tersebut yang akan berlaku efektif setelah tanggal 28 September nanti, yakni setiap parpol dan caleg hanya boleh memasang satu baliho atau spanduk kampanye di setiap desa.
"Jadi, dalam hal ini KPU Bantul juga agendakan pertemuan dengan masing-masing lurah (kepala desa) untuk penentuan zona penempatan atribut, jadi masih perlu dibicarakan dengan berbagai pihak," katanya.
Ditanya mengenai pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye oleh parpol, pihaknya pernah menemukan karena dipasang di sepanjang Jalan Melingkar (Ring Road) selatan yang seharusnya bebas atribut dan sudah ditertibkan.
"Sesuai Perbup, selain ring road, sepanjang jalan protokol dari simpang empat Klodran hingga simpat Gose Bantul bebas atribut, juga tidak boleh dipasang di tempat umum seperti pasar, sekolah, masjid dan gedung pemerintah," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
