Logo Header Antaranews Jogja

Pemerintah harus tegas soal bidang kerja TKI

Sabtu, 12 Oktober 2013 13:08 WIB
Image Print
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat (Foto ANTARA/Sigit Kurniawan)

Sleman (Antara Jogja) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah harus tegas soal bidang kerja Tenaga Kerja Indonesia melalui reformasi peraturan menyongsong diberlakukannya pasar bebas pada 2015.

"Selama ini Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hanya diterima bekerja di negara-negara tujuan dalam bidang tertentu saja dan mayoritas di bidang tradisonal seperti pekerja rumah tangga," kata Jumhur di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu.

Menurut dia, pemerintah harus mulai melakukan upaya diplomasi agar TKI bisa bekerja dalam bidang-bidang formal seperti manufacturing, jasa, dan bidang lainnya.

"Kalau mau jujur sebenarnya para pengusaha di negara tujuan itu sangat senang dengan TKI, namun mereka terganjal dengan aturan di negara mereka yang melarang TKI bekerjas di bidang formal," katanya.

Ia mengatakan, dengan diplomasi yang bagus maka aturan-aturan yang menghambat tersebut dapat diatasi dan tidak menjadi kendala.

"Di Darwin, Australia tenaga kerja asal Philipina bisa bekerja di bidang-bidang yang tertentu dan jumlahnya lebih dari 5.000 orang, sedangkan jumlah TKI hanya ratusan dan mereka pada sektor nonformal. Padahal Indonesia impor sapi dari Darwin lebih dari 70 persen. Kenapa ini tidak bisa jadi dasar diplomasi," katanya.

Jumhur mengatakan, Indonesia siap kirim TKI bidang industri, ke berbagai negara dan ini merupakan tenaga kerja terampil.

"Jangan dipersulit aturannya, yang mau itu rakyat negara tujuan bukan pemerintahnya. Mereka ingin membatasi karena tidak siap dengan manajemen multikultur," katanya.

Ia mengatakan, Jepang selama ini tidak menerima TKI bidang manufacturing, meskipun pengusaha-pengusahanya butuh tenaga kerja, tetapi undang-undang di negara tidak mendukung.

"Kemudian untuk masalah ini disiasati dengan tenaga kerja magang. Namun untuk ini hak tenaga kerja tidak penuh. Dan mereka tidak bisa diangkat jadi karyawan, dan enam bulan sekali harus diperpanjang kontraknya," katanya.


(U.V001)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026