
ORI terima draf rencana aksi penataan Kranggan

Jogja (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah telah menerima draf rencana aksi penataan Pasar Kranggan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan kini sedang melakukan persiapan untuk langkah berikutnya.
"Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun dan menyampaikan draf rencana aksi penataan Pasar Kranggan kepada kami pada awal November. Saat oni, kami sedang menyiapkan rencana pembahasannya," kata Kepala Pelaksana Tugas Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, ORI yang nanti akan mengundang Pemerintah Kota Yogyakarta, perwakilan pedagang dalam Pasar Kranggan dan perwakilan pedagang luar pasar serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pembahasan.
Pembahasan rencana aksi penataan Pasar Kranggan, lanjut dia, akan dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan partisipasi dari seluruh pihak.
"Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari dua pekan, pertemuan itu sudah bisa terselenggara. Ada beberapa persiapan teknis yang perlu kami lakukan," katanya.
Pada pertengahan September, perwakilan pedagang dalam Pasar Kranggan menyampaikan aduan ke ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah atas indikasi adanya pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap penegakan peraturan daerah di lingkungan pasar.
Penegakan peraturan daerah tersebut adalah penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara pedagang dalam dan luar mengenai batas maksimal waktu berjualan untuk pedagang luar yaitu pada pukul 07.30 WIB.
Dari aduan tersebut, ORI kemudian melakukan mediasi dengan memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan pedangan dalam pasar. Dari mediasi tersebut disepakati adanya pertemuan berikutnya dalam waktu satu bulan untuk membahas rencana aksi penataan pasar.
Namun demikian, sudah terjalin kesepakatan antara pedagang dalam dan luar pasar terkait aturan yang sudah disepakati bersama tersebut. Pedagang dalam dan luar yang diwakili oleh koordinatornya pun sepakat mengakhiri perselisihan sembari menunggu penataan dari pemerintah.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa dalam susunan rencana aksi tersebut akan memasukkan rencana penataan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
