ORI DIY sampaikan saran korektif tata kelola sampah ke Pemkab Bantul

id ORI DIY ,Tata kelola sampah ,Pemkab Bantul

ORI DIY sampaikan saran korektif tata kelola sampah ke Pemkab Bantul

Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi menyerahkan Laporan Hasil Kajian "Problematika Tata Kelola Sampah di DIY" kepada Pemerintah dan diterima oleh Asisten Pemerintaham dan Kesra Kabipaten Bantul dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul di Bantul, Senin (27/10/2025). ANTARA/HO-ORI DIY

Bantul (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Hasil Kajian "Problematika Tata Kelola Sampah di DIY" kepada Pemerintah Kabupaten Bantul pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Senin.

Laporan kajian diserahkan langsung Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi dan diterima oleh Asisten Pemerintaham dan Kesra Kabipaten Bantul dan Kepala Dinas Lingkungan.Hidup Bantul, dihadiri juga Bappeda, inspektorat Bantul.

"Kajian Ombudsman RI DIY ini mengidentifikasi bahwa penutupan TPA Piyungan pada 2024 telah menjadi momentum yang menyingkap permasalahan mendasar dalam tata kelola sampah di DIY," kata Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi, di Yogyakarta, Senin (27/10).

Menurut dia situasi ini menunjukkan bahwa model pengelolaan yang selama ini bertumpu pada pendekatan "kumpul-angkut-buang" sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan saat ini.

Baca juga: Menko Pangan sebut pembangunan PSEL siap di tujuh wilayah Indonesia

Ia mengatakan laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

"Kajian ini memuat temuan lapangan dan saran tindakan korektif yang kami sampaikan kepada masing-masing pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul," katanya.

Muflihul Hadi mengatakan kesimpulan utamanya adalah menghadapi tantangan tata kelola (governance).

"Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, yang kami nilai sudah sangat lengkap, namun adanya kesenjangan antara aturan yang ideal dengan praktik di lapangan," katanya.

Laporan Hasil Kajian Ombudsman RI DIY memetakan beberapa tantangan utama yang memerlukan perbaikan kolektif, seperti tantangan mendasar di hulu ditemukan bahwa pemilahan sampah di sumber (rumah tangga dan usaha) belum berjalan optimal.

"Mayoritas sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan masih dalam kondisi tercampur, meskipun regulasi telah mewajibkannya," katanya.

Baca juga: Sri Sultan meninjau TPS3R dan TPST di Wilayah DIY

Kemudian permasalahan kritis pengelolaan residu, hal ini menjadi salah satu titik hambat utama di tingkat komunitas.

"Kajian menemukan adanya keterlambatan serius dalam pengangkutan residu dari TPS3R komunitas oleh dinas terkait," katanya.

Ia mengatakan temuan lain yakni kelemahan tata kelola teknis dan kelembagaan. Kajian ini menemukan adanya infrastruktur yang belum berfungsi optimal dan kendala teknis pada beberapa fasilitas.

Terkait belum adanya peta alur sampah (zonasi) yang jelas, secara khusus untuk Kabupaten Bantul, Ombudsman RI DIY merekomendasikan beberapa langkah perbaikan.

"Langkah perbaikan yang direkomendasikan seperti melakukan audit teknis infrastruktur terhadap mesin pengolah sampah yang teridentifikasi mengalami kendala desain atau teknis," katanya.

Baca juga: ITF Bawuran mampu mengolah sampah 25-30 ton per hari jadi paving block

Kemudian menyusun dan menetapkan Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) untuk menentukan alokasi sampah dari setiap kapanewon (kecamatan)/kalurahan (setingkat desa) ke fasilitas pengolahan yang ditunjuk dan beberapa saran lainnya," katanya.

Ia berharap penyerahan hasil kajian ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan yang terukur dan sistemik guna mengatasi permasalahan sampah di wilayah DIY.

Baca juga: DLH Bantul minta ada gerakan pemilahan sampah sejak dari hulu

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.