
Polres kembali tutup tempat hiburan karaoke Parangkusumo

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menutup tempat hiburan karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo, setelah beberapa waktu lalu polisi menutup usaha serupa di kawasan setempat.
"Kemarin malam (Senin, 16/12) kami patroli di kawasan Parangkusumo, dan ternyata ada yang coba-coba buka karaoke, makanya kami tutup usahanya," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Surawan di Bantul, Selasa.
Pada November lalu kepolisian bersama aparat pemerintah daerah setempat juga menutup 38 tempat hiburan karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo dan Parangtritis serta mengamankan pemilik usaha untuk diproses secara hukum.
Menurut dia, penutupan tempat hiburan karaoke di kawasan Parangkusumo dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Perda tentang Larangan Praktik Prostitusi di wilayah Bantul.
"Tempat hiburan karaoke identik dengan peredaran minuman keras dan prostitusi, makanya penutupan usaha karaoke sebagai upaya penertiban kawasan dari perilaku negatif terus kami lakukan," katanya.
Saat patroli yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul itu, selain menutup tempat hiburan, petugas juga mengamankan sebanyak 43 botol berbagai minuman keras dan dua orang wanita pekerja seks komersil (PSK).
"Kedua PSK termasuk pemilik yang coba-coba buka usaha karaoke kami amankan untuk diproses di pengadilan dalam tindak pidana ringan (tipiring), kebetulan kami belum menangani pelaku (yang membuka karaoke) ini," katanya.
Menurut dia, selain di kawasan Parangkusumo, beberapa hari sebelumnya kepolisian juga menutup tiga tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Sewon dan para pemilik usaha telah di proses secara hukum dalam tipiring.
"Untuk di Sewon sebelumnya memang ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada hiburan karaoke di sana, kemudian kami menindaklanjuti, kira-kira sekitar seminggu yang lalu," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
