
Pemkab didesak terbitkan Perbup Pengadaan Barang/Jasa

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kulon Progo Suharmanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan peraturan bupati (perbup) ini menindaklanjuti Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
"Sampai saat ini, peraturan pelelangan barang dan jasa belum ada. Padahal, nilai pengadaan barang dan jasa di tingkat desa semakin besar. Untuk itu, kami mendesak pemkab segera menerbitkan perbup tentang ini," Suharmanto.
Ia mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Desa, kedepannya anggaran pembangunan di desa sangat tinggi. Mengingat sampai saat ini belum ada aturan jelas tentang pengadaan barang dan jasa di desa, maka agar pemerintah desa memiliki panduan atau pedoman dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sebaiknya bupati dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menerbitkan peraturan bupati yang mangatur masalah tersebut," kata dia.
Menurut dia Peraturan Kepala LKPP yang merupakan lembaga pemerintah di bawah langsung presiden dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sangat bagus agar proses pelelangan dan pengadaan barang/jasa di desa bisa berjalan lanacar.
"Kami yakin Perbup tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak akan memberatkan atau menyulitkan pemdes. Bahkan sebaliknya membuat desa mudah dalam proses pengadaan barang/jasa,"katanya.
Diterbitkannya perbup tentu proses pengadaan barang/jasa di desa, lanjut Suharmanto, akan lebih kompetitif dan dinamis. Disamping itu menciptakan manajemen modern di tingkat pemerintah desa.
"Perlu adanya panduan yang mengatur sementara, sampai suatu saat pengadaan barang di desa sama dengan aturannya dengan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan peraturan Kepala LKPP mengamanatkan mekanisme pengadaan barang/jasa di desa. Untuk nilai pengadaan Rp50 juta boleh menunjuk salah satu pihak penyedia barang/jasa, sedangkan nilai di atas Rp50 juta-Rp200 juta maka dilakukan penawaran dua penyedia barang/jasa sampai diperoleh harga terendah.
"Untuk menilai pengadaan di atas Rp200 juta mekanismenya ditawarkan kepada dua penawar penyedia barang/jasa sampai diperoleh harga terendah dengan penawaran tertulis," kata dia.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
