Logo Header Antaranews Jogja

Parpol diminta edukasi caleg terkait APK

Jumat, 10 Januari 2014 18:01 WIB
Image Print
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama KPU, Panwaslu dan Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi. (Foto Mamiek/Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta partai politik memberikan edukasi kepada kader masing-masing yang menjadi calon legistalif di daerah ini terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye.

"Kami instruksikan kepada mereka (pengurus partai politik) untuk mensosialisasikan kembali peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) baru tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK),"kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Nur, peningkatan pemahaman terkait tata cara pemasangan APK oleh masing-masing caleg perlu terus dilakukan karena hingga saat ini masih banyak ditemukan beberapa pelanggaran.

"Pelanggaran yang ditemukan misalnya ada caleg yang masih memasang baliho, memasang APK diluar zona yang telah ditentukan. Itu terakhir banyak terjadi di Kulon Progo, Gunung Kidul dan Bantul,"kata dia.

"Baliho itu kan medianya parpol, bukan medianya caleg. Bagi caleg kalau memakai rontek atau umbul-umbul kami persilakan,"kata dia.

Pelanggaran pemasangan itu, menurut dia, merupakan tanggungjawab parpol karena KPU sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada utusan parpol sebelum masa kampanye dimulai.

"Ya kalau sekarang masih ada pelanggaran itu urusan parpol bagaimana mengedukasi kadernya. Jangan sampai justru menganggap itu sebagai urusan personal caleg,"katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai alur penertiban pelanggaran pemasangan APK, KPU harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Bawaslu/ Panwaslu. Selanjutnya, KPU menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada parpol agar mengingatkan calegnya menertibkan APK yang dipasang.

"Nah kebetulan kami telah menerima beberapa rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu terkait beberapa pelanggaran namun jumlah keseluruhan kami belum dapat menyebutkan,"kata dia.

Selanjutnya, setelah teguran awal tidak mendapat respon positif dari peserta poemilu, KPU dapat langsung merekomendasikan penertiban paksa kepada Pemerintah Kabupaten/kota melalui Sat Pol PP.

"Kalau memang tetap tidak diindahkan oleh parpol atau caleg sesuai batas waktu yang diberikan, akan kami cabut. Silakan kalau nantinya mau diambil untuk dipasang kembali sesuai ketentuan," kata dia.
(.KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026