
KPU tunggu rekomendasi terkait fasilitator PNPM `nyaleg`

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu rekomendasi dari panitia Pengawas Pemilu terkait anggota atau fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat yang menjadi calon anggota legislatif.
"Terkait itu sampai sekarang kami belum terima rekomendasi, jadi kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Panwaslu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara, Kamis.
Sebelumnya Panwaslu Bantul mendapat informasi dari koordinator program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Perkotaan, bahwa terdapat 13 anggota yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul.
Menurut dia, bila rekomendasi telah diterima, selanjutnya lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan melayangkan surat kepada caleg yang bersangkutan, agar memilih apakah menjadi caleg atau tetap aktif sebagai fasilitator PNPM Perkotaan.
Tercatat sebanyak 466 caleg dalam DCT yang ditetapkan KPU Bantul, dari jumlah tersebut akan memperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Bantul perioke 2014-2019 pada Pemilu yang direncanakan pada April mendatang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bantul, Supardi mengatakan, beberapa waktu lalu lembaganya telah mendapat laporan dari Koordinator PNPM Perkotaan bahwa di Bantul ada 13 orang yang masuk DCT, sehingga akan di klarifikasi kebenarannya.
Hal itu, kata dia karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) yang diterbtikan November lalu bahwa caleg dalam DCT Pemilu harus mundur dari keanggotaan PNPM Perkotaan maupun pedesaan.
"Kami sudah perintahkan ke teman-teman panwas kecamatan untuk klarifikasi, termasuk kemungkinan ada anggota PNPM Pedesaan yang dinyatakan dalam DCT, karena untuk data PNPM Pedesaan belum ada, baru ada dari PNPM Perkotaan," katanya.
Ia mengatakan, anggota PNPM yang menjadi caleg dikhawatirkan akan menyalahgunakan anggaran program untuk meraih dukungan mengingat banyaknya program pembangunan dalam PNPM yang dibiayai dari pemerintah baik melalui APBD maupun APBN.
"Anggota PNPM itu kan strategis, karena bisa jadi anggaran negara itu nanti disalahgunakan, makanya ini perlu dilakukan klarifikasi apakah caleg itu sudah mundur dari PNPM atau belum, kalau sudah ya sudah," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
