
Anggaran honorarium dapat pencermatan dari DIY

Jogja (Antara Jogja) - Anggaran honorarium pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang masuk dalam Raperda APBD 2014 mendapat pencermatan secara serius dari Pemerintah DIY dalam proses evaluasi rancangan anggaran.
"Honorarium pegawai mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Pemerintah DIY melakukan pencermatan secara serius," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pencermatan tersebut dilakukan karena pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain anggaran honorarium pegawai, Pemerintah DIY juga meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai mata anggaran di Dinas Pendidikan.
Pemerintah DIY, lanjut dia, meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta sudah dapat menyampaikan penjelasan mengenai mata anggaran tersebut dalam waktu dua hari.
"Secara teknis, Pemerintah DIY hanya meminta penjelasan saja. Tidak ada mata anggaran yang dicoret," katanya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menerima tambahan pendapatan dari Pemerintah DIY sekitar Rp80 miliar. Tambahan pendapatan tersebut berasal dari bagi hasil pajak bea balik nama kendaraan bermotor, serta bantuan keuangan.
Bantuan keuangan umum diberikan untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat, sedang bantuan keuangan khusus ditujukan untuk program kegiatan di Malioboro, Giwangan, serta Pasar Ikan Higienis (PIH).
"Untuk perincian penggunaan anggaran dari dana tambahan Pemerintah DIY itu akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta," katanya.
Ia berharap, Surat Keputusan Gubernur DIY terkait evaluasi anggaran tersebut sudah dapat ditetapkan pada pekan ini, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD DIY.
"Proses selanjutnya adalah penetapan Perda APBD. Diharapkan pekan depan sudah ditetapkan, tidak sampai akhir Februari," katanya.
Pada neraca RAPBD 2014, pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sedangkan belanja ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun. Dana tersebut banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat serta pengembangan pariwisata kreatif.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
