Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Kulon Progo minta peningkatkan perangkat desa

Minggu, 27 April 2014 21:19 WIB
Image Print
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istmewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2013.

Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono di Kulon Progo, Minggu, mengatakan apabila Undang-Undang Desa diberlakukan, maka setiap desa akan menerima bantuan mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

"Apabila aparatur pemerintah desa tidak disiapkan sedini mungkin, pelaksanaan Undang-Undang Desa akan menyebabkan mereka terseret dalam pelanggaran hukum mulai dari korupsi hingga pembuatan administrasi keuangan yang buruk," kata Ponimin.

Ponimin juga menyambut baik rencana pemberian dana Rp1 miliar per desa. Namun, pemerintah desa juga harus menerima konsekuensi yakni audit keuangan desa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).

"Anggaran untuk desa ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), audit keuangan tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) tingkat kabupaten, tapi juga BPK bisa masuk," kata Ponimin.

Untuk itu, kata Ponimin, perangkat desa harus dibekali dengan kemampuan yang mumpuni dalam adiministrasi desa. Pelaksanaan aturan main ini harus ada bimbingan teknologi (bimtek) kepada kepala desa dan bagian kekuangan atau kepala bagian keuangan.

"Misalnya tidak hati-hati dalam melaksanakan anggaran, bisa mencelakakan perangkat desa yang bersangkutan," kata dia.

Namun demikian, ia mengatakan Udang-Undang Desa ini belum ditindaklanjuti dengan peraturan ditingkat pelaksanaanya mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan bupati. Sehingga, melihat kondisinya, pencairan anggaran Rp1 miliar per desa masih lama.

Selain itu, ia berharap dana desa disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kondisi masyarakat. Jangan sampai, anggaran desa yang satu dengan lainnya disama ratakan. Hal ini akan menimbulkan kesenjangan, dan akan memicu konflik dan kegagalan pemerataan pembangunan.

"Selain itu, kami berharap ada sinergi antara anggaran desa dari APBN dengan APBD kabupaten. Sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Sebaiknya ada sinkronisasi antara rencana pembangunan tingkat desa dengan arah kebijakan pembangunan dari implementasi Undang-Undang Desa," kata dia.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026