Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan ketentuan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok dengan gambar seram pada kemasan wajib dilakukan.
"Wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan batas toleransi kepada produsen rokok sampai tiga bulan ke depan untuk menarik produk yang belum bergambar.
Produksi lama, kata dia, harus ditarik secara bertahap.
"Pada saat ini kemasan yang belum mencantumkan peringatan kesehatan dengan gambar seram merupakan produk lama, karena produk yang baru sudah harus ada gambar-gambar itu," katanya.
Pemerintah, kata Agung, mengharapkan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok akan melindungi generasi muda atau perokok pemula untuk menghentikan kebiasaannya.
"Peringatan ini bukan untuk mematikan industri rokok, melainkan untuk kelangsungan hidup generasi muda bangsa Indonesia," katanya.
Sementara itu, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan KB Emil Agustiono menambahkan dari total 672 produsen rokok di Indonesia, baru sebagian yang paham kebijakan tersebut.
"Mungkin hal itu terjadi karena sosialisasinya belum optimal," katanya.
Emil menambahkan, alasan lainnya karena sebagian besar produsen rokok rumahan masih sulit mencari pelat cetakan yang sesuai spesifikasi lima gambar peringatan bahaya rokok.W004
Berita Lainnya
Sambut Ramadhan, Pemkab Sleman selenggarakan peringatan Isra Mikraj
Rabu, 28 Februari 2024 16:57 Wib
35 gedung sekolah dibangun tingkatkan kualitas pendidikan
Minggu, 4 Februari 2024 5:34 Wib
Kesejahteraan guru perlu diperjuangkan
Selasa, 14 Desember 2021 8:05 Wib
Tapem Kesra: Jumlah pendatang yang masuk ke Yogyakarta menurun sejak awal Mei
Senin, 18 Mei 2020 10:59 Wib
Menko Kesra : Pemda harus meningkatkan kapasitas pegawai
Kamis, 30 Januari 2014 11:16 Wib
Menkokesra canangkan pandu gerbang kampung di Solok
Senin, 18 November 2013 11:05 Wib
Menko Kesra harapkan program KB tidak stagnan
Jumat, 1 November 2013 0:00 Wib
Menko Kesra: dana ISG sudah dapat dicairkan
Selasa, 24 September 2013 22:16 Wib