BLH: dokumen lingkungan SPBE Manding rutin direvisi

id blh: dokumen lingkungan

BLH: dokumen lingkungan SPBE Manding rutin direvisi

SPBE (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklaim bahwa dokumen lingkungan dari operasional stasiun pengisian bulk elpiji Manding di Desa Sabdodadi selalu direvisi setiap enam bulan sekali.

"Dokumen lingkungan SPBE Manding sudah ada sejak 2009, dan dokumen itu selalu direvisi setiap enam bulan sekali dan telah dilakukan uji laboratorium," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Dokumen Lingkungan Hidup BLH Bantul Priya Hariyanta, Rabu.

Oleh sebab itu, kata dia pihaknya mengimbau warga setempat tidak perlu khawatir terhadap dampak yang timbul, misalnya bau menyengat yang kadang muncul, karena memang pengelola memberi zat penimbul bau agar segera diketahui bila terjadi kebocoran.

"Warga tidak perlu khawatir kalau baunya (dari kawasan SPBE) hanya sebentar, karena itu efek sementara, namun kalau bau itu terus berkelanjutan, itu yang baru berbahaya," kata Priya Hariyanta.

Sementara itu, terkait dengan jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman, pihaknya mengaku jika itu sepenuhnya kewenangan Pertamina, namun sejauh yang dia ketahui, Pertamina telah melakukan pengkajian dan tidak ada masalah soal itu.

Sementara itu, Jumei Hajar Dewantoro, perwakilan warga Keongan, Desa Sabdodadi, mengatakan, warga setempat sepakat menolak perpanjangan izin SPBE Manding yang ada di dekat permukiman tersebut dan meminta direlokasi karena dinilai membahayakan warga.

"Warga secara tegas meminta untuk relokasi dan tidak memberikan izin perpanjangan SPBE, kami juga tidak akan meminta kompensasi," kata Jumei.

Menurut dia, saat ini warga mencium bau gas elpiji menyengat yang bersumber dari SPBE tersebut, sehingga warga terutama yang memiliki sawah di dekat SPBE khawatir bila suatu saat terjadi sesuatu yang membahayakan warga ketika berada di sawah.

"Jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah saya, saya juga kurang tahu pasti jarak amannya dari SPBE itu berapa meter, tapi kalau rumah saya dekat sekali," katanya.

Menurut dia, warga merasa heran mengapa SPBE tersebut masih beroperasi, padahal izinnya telah habis pada 5 September 2014, sehingga warga berharap pemerintah melakukan relokasi SPBE di tempat yang jauh dari permukiman.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.