Pertamina belum tanggapi anjuran mempekerjakan awak tangki

id pertamina belum tanggapi

Pertamina belum tanggapi anjuran mempekerjakan awak tangki

Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - Manajemen PT Pertamina Training and Consulting belum menanggapi anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, agar perusahaan tersebut mempekerjakan kembali sebanyak 78 awak mobil tangki.

Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul Annursina Karti, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan anjuran kepada kedua pihak, yakni manajemen PT PTC dan awak mobil tangki (AMT), yang intinya menyetujui tuntutan AMT agar dipekerjakan kembali di Pertamina.

"Anjuran sudah kami kirimkan sekitar awal Oktober lalu kepada kedua pihak, dan seharusnya memang sudah diterima masing-masing. Namun, yang memberikan jawaban baru AMT, sementara dari pihak PT PTC belum menjawab," katanya.

Pihaknya memang belum mengetahui persis apakah perusahaan yang mempekerjakan AMT sebagai sopir tangki tersebut telah menerima anjuran karena surat tersebut dikirimkan ke Kantor PT PTC yang ada di Jakarta sebab yang di Yogyakarta sudah tutup.

"Masing-masing pihak diharapkan menjawab dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima anjuran itu. Akan tetapi, kan anjurannya kemarin kami kirim lewat pos, jadi belum tahu mereka terutama PT PTC menerima tanggal berapa," katanya.

Menurut dia, anjuran dari Disnakertrans Bantul selaku pemerintah daerah yang berfungsi mediator terhadap kedua pihak yang terlibat dikeluarkan 30 hari setelah beberapa mediasi yang dilakukan antara pihak yang bersengketa sebelumnya tidak tercapai kesepakatan.

Adapun sengketa ini muncul karena buntut dari "perumahan" sepihak yang dilakukan PT PTC kepada 78 AMT setelah pekerja tersebut melakukan demonstrasi menuntut uang lembur yang belum diberikan perusahaan ketika AMT bekerja.

Lebih lanjut dia mengatakan, "Bila salah satu pihak tidak menjawab dalam 10 hari sejak menerima anjuran itu, dapat dikatakan pihak tersebut menolak anjuran yang telah diberikan, termasuk juga PT PTC karena saat ini sudah lebih dari jangka waktu tersebut."

Dengan demikian, kata dia, pihak AMT dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dengan risalah yang nantinya akan dibuatkan Disnakertrans. Saat ini pihaknya juga akan membuat risalah sebagai dasar gugatan ke PHI.

"Sesuai dengan prosedur jika 10 hari tidak menjawab, dianggap tidak menerima anjuran, dan pihak AMT bisa ajukan gugatan ke PHI dengan risalah yang akan kami buat, Pak Jaka (Kuasa Hukum AMT) sudah setuju minta risalah kepada kami," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024