Jogja (Antara Jogja) - Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Ambar Tjahjono mengaku belum menerima surat resmi pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat termasuk juga kursi dewan yang diraihnya pada Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Saya sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian dari DPP Partai Demokrat. Saya justeru tahu pemecatan tersebut dari media massa," kata Ambar Tjahyono, Sabtu.
Menurut dia, surat keputusan pemecatan dari Mahkamah Partai Demokrat tersebut merupakan suatu hal yang sangat subjektif dan pengambilan keputusan dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel karena mengabaikan bukti dan fakta hukum.
"Roy Suryo yang akan menggantikan kursi saya di DPR merupakan salah satu anggota Mahkamah Partai Demokrat, sehingga hal ini menjadi terkesan subjektif. Fakta hukum dari KPU dan Bawaslu juga tidak digunakan," katanya.
Ia mengatakan, dirinya akan secepatnya bertemu dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan hal tersebut.
"Saya juga akan mengirim surat resmi kepada Edi Baskoro Yudhoyono sebagai Sekjen Partai Demokrat dan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
Ambar mengaku hingga saat ini ia masih akan menunggu perkembangan dari Partai Demokrat dan belum akan menempuh langkah hukum.
"Permasalahan di tubuh partai seharusnya diselesaikan secara internal tanpa harus keluar publik," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan Roy Suryo atas kasus pencemaran nama baik.
"Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang salah. Saya tidak mempertahankan jabatan tetapi mempertahankan kebenaran yang sebenarnya," katanya.
(V001)