Logo Header Antaranews Jogja

KPH Jawa desak Jokowi-JK selesaikan pelanggaran Perhutani

Selasa, 9 Desember 2014 12:52 WIB
Image Print
Jokowi-Jusuf Kalla (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Koalisi Pemulihan Hutan Jawa mendesak Pemerintahan Jokowi-JK segera menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Kawasan Hutan Perhutani dengan melakukan rekonfigurasi hutan di Pulau Jawa.

Juru Bicara Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa Ronald Ferdaus di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dugaan pelanggaran HAM tersebut nampak dalam sejarah penguasaan hutan Jawa oleh Perhutani dan karakteristik kerja Perhutani.

"Berdasarkan catatan ARuPA dan LBH Semarang, dalam kurun waktu 1998-2011 Perhutani telah menganiaya, mencederai, dan menembak setidak-tidaknya 108 warga desa sekitar hutan yang dianggap/diduga mencuri kayu atau merusak hutan," kata Ronald dalam "Lokakarya KPH Jawa -Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Roadmap Rekonfigurasi Hutan Jawa".

Ia mengatakan dari 108 warga tersebut, 34 di antaranya tewas tertembak atau dianiaya petugas keamanan hutan dan 74 lainnya luka-luka.

"Selain itu, terdapat 64 kasus penganiayaan dan penembakan. Perhutani juga tak segan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang dituduh mencuri kayu," ungkapnya.

Ronald mengatakan ada 41 konflik hutan terjadi di Pulau Jawa yang diurus oleh Perum Perhutani. Rekonfigurasi hutan Jawa dengan demikian diperlukan untuk melestarikan hutan guna memperbaiki keseimbangan ekologi Pulau Jawa, serta perluasan ruang kelola rakyat guna mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan.

Perubahan dilakukan terhadap beberapa aspek penting yaitu, paradigma, tata kuasa, tata guna, dan kebijakan.

"Hal mendasar yang paling mendesak untuk ditata ulang adalah persoalan tata kuasa atas lahan hutan Jawa, mengingat dalam satu dekade terakhir ini banyak terdapat konflik lahan yang menimbulkan korban jiwa," tuturnya.

Programme coordinator forest governance refors ARuPA, Agus Budi Purwanto mengatakan untuk merealisasikan gagasan rekonfigurasi tersebut di atas, langkah penting yang pertama kali harus dilakukan adalah mengkerangkainya, baik pada level paradigma hingga teknis operasional melalui rekonstruksi kebijakan mulai dari undang-undang sampai peraturan pelaksanaan.

Menurut dia, ranah undang-undang yang mesti dilakukan adalah mengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan undang-undang yang baru.

Penggantian UUK 41/1999 ini setidak-tidaknya dengan merevisi Pasal 6 ayat (1) UUK 41/1999 terutama terkait dengan pengklasifikasian hutan menurut fungsi konservasi, lindung dan produksi.

Selain itu, kata Agus, perubahan kebijakan mulai dari undang-undang hingga teknis operasional membuat pencabutan Peraturan Pelaksanaan, mencabut PP 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani adalah konsekuensi yang tidak bisa dielakkan.

"Apabila Pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di kawasan Perhutani, maka salah satu jalannya adalah dengan mencabut Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani. Terlebih agenda tersebut telah tercantum dalam `quick win` Jokowi-JK," tukasnya.

KR-STR



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026