Logo Header Antaranews Jogja

Dishub usulkan tarif batas bawah angkutan umum

Selasa, 20 Januari 2015 19:33 WIB
Image Print

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan tarif batas bawah angkutan umum untuk diterapkan organisasi angkutan di daerah setempat pascapenurunan harga bahan bakar minyak beberapa hari lalu.

"Sudah ada pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pengusaha angkutan, dan dari kami mengusulkan tarif batas bawah saja, sementara batas atas tarifnya tetap," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Dishub Bantul, Soekamta di Bantul, Selasa.

Menurut dia, tarif batas bawah angkutan umum jenis angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diusulkan sebesar Rp115 sampai Rp120 per kilometer tiap penumpang, sementara tarif batas atas tetap Rp221 per kilometer tiap penumpang.

Tarif batas bawah angkutan tersebut, kata dia terdapat selisih harga dengan tarif batas bawah sesuai SK Gubernur DIY Nomor 301 Tahun 2014 yakni sebesar Rp143 per kilometer tiap penumpang dan batas atas Rp221 per kilometer.

"Di Bantul itu angkutan AKDP, maka kami berharap bisa menyesuaikan tarif, kami hanya beri masukan, tapi nantinya ikut SK Gubernur bagaimana, karena Gubernur menetapkan tarif AKDP, taksi dan angkutan perkotaan," katanya.

Usulan tarif angkutan umum batas bawah tersebut disampaikan agar para pengusaha angkutan di Bantul seragam dalam memberlakukan tarif, mengingat diakui ada angkutan umum yang masih menerapkan tarif penumpang di bawah batas bawah.

"Selama ini memang masih diberikan kelonggaran, misalnya untuk angkutan jalur Jogja-Srandakan yang jarak tempuhnya sekitar 41 kilometer, namun tarifnya masih Rp4.000 per penumpang, berati kan masih kurang jika dihitung batas bawahnya," katanya.

Selain itu, kata dia pertimbangan usulan tarif batas bawah tanpa merubah besaran tarif batas atas tersebut, karena harga BBM yang kemungkinan akan fluktuatif, dan usulan tarif tersebut langsung disampaikan ke ketua Organda.

"Kalau untuk saat ini tarif angkutan AKDP yang berlaku masih sesuai SK Gubernur yang keluar pada 5 Desember 2014 lalu, karena keputusan yang baru belum keluar, nanti juga tergantung dari Gubernur," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026