Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil menerima dan memberikan parcel saat hari raya lebaran, seseuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak boleh menerima parcel. Kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gunung Kidul, Tommy Harahap, di Gunung Kidul, Jumat.
Meski tidak ada larangan dari KPK, menurut dia, lingkungan Pemkab Gunung Kidul sudah menerapkan larangan menerima parcel ataupun bingkisan selama lebaran.
"Sudah lama diterapkan di sini mengenai larangan menerima parcel," kata dia.
Tommy mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bupati terkait larangan ini dan segera untuk menerbitkan surat edaran.
"Nanti akan diterbitkan surat edaran bupati tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.
Ia berharap seluruh PNS mendukung langkah ini dan mengikuti anjuran tersebut. "Kami berharap seluruh PNS melaksanakan ketentuan ini," harapnya.
Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, Sutaryono, mengaku mendukung langkah tersebut. Ia pun mengaku tidak akan memberikan parcel kepada atasan atupun menerima parcel.
"Saya mendukung kebijakan tersebut," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Presiden Jokowi: Anggaran dilarang digunakan rapat-studi banding
Senin, 6 Mei 2024 16:19 Wib
Psikolog: Orang tua dilarang kritisi anak saat eksplor dunia seni
Jumat, 3 Mei 2024 19:38 Wib
Pengguna jalan tol dilarang berhenti di sembarangan di bahu jalan
Selasa, 16 April 2024 5:42 Wib
Peserta didik dilarang tambah libur Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 16:13 Wib
Dilarang mengabaikan sensasi Empal Gentong Sehat, jika melintasi Cirebon, Jabar
Minggu, 7 April 2024 4:06 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Saat Lebaran 2024, penderita diabetes dilarang konsumsi kalori berlebihan
Sabtu, 30 Maret 2024 20:14 Wib
Makanan yang dilarang dihangatkan lagi, ini jenisnya
Sabtu, 23 Maret 2024 19:32 Wib