UU TNI terbaru disahkan, Prajurit tetap dilarang main politik dan bisnis

id UU TNI,RUU TNI,Khairul Fahmi,ISSES Khairul Fahmi

UU TNI terbaru disahkan, Prajurit tetap dilarang main politik dan bisnis

Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menegaskan bahwa Undang-Undang TNI yang baru disahkan tetap berada dalam koridor netralitas. Meski mengalami sejumlah revisi, aturan ini masih melarang prajurit terlibat dalam politik praktis dan aktivitas bisnis.

“Revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/3).

Fahmi pun mengimbau publik untuk lebih aktif mengkaji isi perubahan UU tersebut, termasuk mengawal pelaksanaannya di lapangan. Ia menyebut pengawasan penting dilakukan agar semangat reformasi TNI tidak melenceng.

“Yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” tambahnya.

Baca juga: RUU TNI disahkan, AHY: Ini tak akan kembalikan dwifungsi ABRI

UU TNI sebelumnya, yakni UU No. 34 Tahun 2004, memang sudah menegaskan larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam politik dan bisnis. Revisi terbaru ini tetap mengedepankan hal tersebut.

Khairul menegaskan bahwa kontrol sipil terhadap militer harus diperkuat untuk mencegah kembalinya praktik lama yang berpotensi melemahkan reformasi birokrasi.

“Pengawasan ketat sangat penting agar pengaruh militer tidak kembali meluas ke ranah sipil. Keterlibatan prajurit di luar fungsi pertahanan harus benar-benar dibatasi,” tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang II Tahun 2024–2025 yang digelar Kamis lalu, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: RUU TNI, Pasal-pasal yang mengundang perhatian publik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025