
Polres mengamankan 17 pejudi sabung ayam

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan sebanyak 17 pejudi sabung ayam di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Rabu, pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Anton di Kulon Progo, Rabu, mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya judi sabung ayam di Kutan, Desa Brosot.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman anggota Satuan Reskrim dan Sabhara untuk melakukan penggerebekan. "Kami melakukan penggrebekan pada pukul 13.00 WIB. Namun, kami belum bisa menyebutkan jumlah tersangkanya karena 17 orang yang diamankan ini masih terus diperiksa untuk mengetahui keterlibatannya dalam sabung ayam ini," kata Anton.
Selain 17 pejudi, ia mengatakan pihaknya masih mengejar pelaku lain yang melarikan diri saat penggebekan. Saat akan dilalukan penangkapan, petugas sempat kejar-kejaran.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 motor, dua sepeda, satu kendaraan truk, enam ekor ayam, dan barang lainnya. "Setelah diperiksa dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Terkait adanya informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) perjudian adalah anggota TNI, Anton mengatakan pihaknya mendalami untuk mengetahui keterlibatannya. "Kalau memang oknum TNI ini terbukti menyediakan tempat perjudian, penanganannya akan dilimpahkan ke Polisi Militer," kata dia.
Sementara itu, salah satu pejudi sabung ayam, Tj (50) mengaku sudah sering datang ke tempat perjudian tersebut, dan biasanya pasang taruhan Rp25.000 hingga Rp50.000. "Belum sempat tarung, polisi sudah datang. Tadi banyak yang kabur dan tidak tertangkap," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
