
Legislator : pencairan dana desa jangan dihambat

Jogja (Antara Jogja) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto meminta pencairan dana desa jangan dihambat agar segera bisa dimanfaatkan desa.
"Dana Desa harus segera dilaksanakan dengan tidak dihambat oleh kendala prosedur atau rumitnya peraturan. Pada prinsipnya pengelolaan dana desa tetap mengedepankan aspek perencanaan yang baik, keterbukaan, dan kejujuran. Perangkat desa tidak boleh ditakut-takuti dengan rumitnya prosedur," kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, khusus untuk DIY diharapkan dana desa, APBD, dan Dana Keistimewaan bisa sinergi, harmoni, dan sinkron untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ukuran kesejahtetaan secara sederhana adalah terciptanya `desa istimewa` yang bebas pengangguran, bebas kemiskinan, bebas gizi buruk, bebas ibu dan balita meninggal, bebas jalan rusak, serta bebas korupsi," katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka mendukung pembangunan mencapai kesejahteraan ini DPRD DIY sedang menggodok Raperda Desa yang ditargetkan selesai akhir 2015.
"Raperda ini juga dirancang untuk menegaskan kewenangan pemerintah desa. Dalam pembahasannya, kami undang kepala desa, pemda kabupaten/kota se DIY, tokoh masyarakat dan para pakar/peneliti dari perguruan tinggi," katanya.
Eko mengatakan pemda harus melakukan pendampingan agar kepala desa dan perangkatnya dapat secara mudah merencanakan dan mengalokasikan dana desa secara cepat dan mudah.
"Sangat harapkan dukungan pemda dan masyarakat untuk wujudkan `desa istimewa` sebagaimana dimaksudkan di atas," katanya.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
