Bantul (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kepastian pagu anggaran Dana Desa dan mekanisme penyalurannya untuk tahun anggaran 2026.
"Kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, jadi kepastian pagu kemudian mekanisme penyaluran Dana Desa masih kita tunggu, dan sampai hari ini belum tahu," kata Kepala DPMK Bantul Afif Umahatun di Bantul, Selasa.
Namun demikian, kata dia, informasi awal yang Pemkab Bantul terima melalui 'by system', memang pagu anggaran Dana Desa sudah ada, hanya saja ketentuan besaran anggaran tersebut belum disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dia mengatakan, secara umum terdapat perbedaan komponen penganggaran dalam Dana Desa 2026 dibandingkan dengan tahun 2025, salah satunya karena adanya pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang pada tahun lalu tidak ada.
Ia mengatakan, kalau 2025 untuk Earmark Dana Desa, atau alokasi dana yang penggunaannya sudah ditentukan pusat untuk prioritas ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT) dan stunting, namun pada 2026 hanya untuk pengembangan KDMP saja.
"Jadi kemungkinan pagu Dana Desa awal itu diambil sebagai earmak untuk KDMP, kemudian sisanya yang non earmak (sisa dana yang lebih fleksibel untuk kebutuhan desa) itu diberikan kurang lebih Rp370an juta," katanya.
Baca juga: Kemendes memberi keleluasan desa mengatur pemanfaatan Dana Desa 2026
Meski demikian, kata dia, kebijakan tersebut masih bersifat arahan dari pemerintah pusat, namun untuk kepastiannya pemerintah kabupaten (pemkab) belum bisa menyampaikan, karena Permenkeu yang mengatur hal tersebut belum turun.
Afif mengatakan, mengacu pada tahun sebelumnya, setiap kelurahan di Bantul menerima dana desa rata rata diatas Rp1 miliar, sehingga jika sebagian besar dana desa 2026 untuk KDMP, maka tiap kelurahan nantinya hanya menerima sisanya 20 persen.
"Artinya kalau desa di Bantul rata-rata menerima di atas Rp1 miliar, dan desa hanya tinggal menerima sebesar Rp370 juta, kan jadi persentase lebih dari sekitar 80 persen dari pagu dana desa itu diambil untuk KDMP," katanya.
Dia juga mengatakan, sesuai pengalaman tahun lalu, Dana Desa tahap pertama dicairkan paling lambat bulan April, namun demikian pihaknya belum mendapat petunjuk dari pemerintah pusat untuk tahapan pencairan, tetapi dokumen persyaratan sudah siap.
"Untuk pencairan tahap pertama biasanya disyaratkan ada Peraturan Kelurahan tentang APBKal, kemudian laporan realisasi tahun sebelumnya, yang bentuknya laporan konsolidasi. Semua kelurahan sudah kita siapkan, sehingga kita tinggal 'running' ketika PMK sudah pasti," katanya.
Baca juga: Mendes sebut salah satu fokus dana desa 2026 untuk dukung Kopdes
Baca juga: Penggunaan dana desa untuk KDMP tunggu arahan kementerian
