Logo Header Antaranews Jogja

Pemda DIY diminta segera melegalkan becak motor

Senin, 5 Oktober 2015 18:24 WIB
Image Print
Penilangan becak motor (ilustrasi/istw)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ratusan pengemudi becak motor se-Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kepatihan, Senin, meminta pemerintah daerah segera melegalkan becak motor beroperasi di lima kabupaten setempat.

Aksi ratusan pengemudi becak motor yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) itu juga sempat membuat akses kendaraan umum menuju Jalan Malioboro dialihkan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarya Hamzal Wahyudin selaku pendamping pengemudi becak motor mengatakan tuntutan itu untuk mengingatkan kembali kesediaan Pemda DIY melegalkan becak motor.

"Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan pernah akan mengurus legalisasi becak motor ke Kementerian Perhubungan, namun kenyataannya sampai sekarang mereka masih dirazia oleh polisi," kata Hamzal saat diterima dalam forum mediasi bersama jajaran perwakilan Pemda DIY dan Kepolisian DIY.

Hal itu, menurut dia, mengacu hasil mediasi paguyuban becak motor dengan jajaran Pemda DIY yang pernah dilakukan pada Juli 2015 di kantor gubernur setempat.

Menurut Hamzal, pada pekan lalu ada sekitar 30 pengemudi becak motor yang dirazia oleh kepolisian saat beroperasi, meski mereka memiliki dokumen lengkap.

Padahal, menurut ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) Parmin, hingga kini warga Yogyakarta yang memiliki mata pencaharian sebagai pengemudi becak motor mencapai 1.500 orang.

"Kalau becak kami dirazia dan diangkut, lalu kami mencari nafkah dengan apa? kesempatan kerja kan juga sempit," kata dia.

Dengan demikian, ia juga meminta agar Surat Edaran (SE) gubernur DIY tentang pelarangan becak motor juga segera dapat dicabut, sebab regulasi itu menjadi acuan kepolisian melakukan razia dan penangkapan becak motor.

Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP M. Affandi mengatakan selain mengacu SE gubernur tersebut, razia yang dilakukan kepolisian juga mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang memang belum melegalkan becak motor beroperasi.

"Andai saja di tingkat regional polisi boleh membuat aturan sendiri, maka anda tinggal bilang saja sama Kapolda," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY Sigit Haryanta mengatakan pencabutan SE gubernur DIY tentang pelarangan becak motor tidak akan berpengaruh besar, sebab sesuai Undang-Undang LLAJ itu becak motor memang belum dilegalkan karena muncul tanpa adanya pengujian terlebih dahulu.

"Sehingga SE itu hanya bersifat mempertegas undang-undang saja," kata dia.

Menurut Sigit, selain aspek legalitasnya, pelarangan betor juga mencakup aspek kelayakannya. Untuk memenuhi aspek itu, perlu ada prototype model becak motor yang ideal untuk diuji di Kementerian Perhubungan.

"Sampai sekarang kami tunggu gambarnya dari paguyuban becak yang belum menyerahkan model becak ke kami untuk diuji," kata dia.

Sebagai solusi untuk menengahi hal itu, Sigit memandang perlu dibentuk tim khusus, sebab kepolisian juga tidak akan dapat menyelesaikan sendiri karena harus menjalan kebijakan pusat yang mengacu pada UU LLAJ itu.

Tim itu, menurut Sigit, dapat melibatkan DPRD DIY, perwakilan becak motor, LBH Yogyakarta, Dishubkominfo DIY, serta Polda DIY.

"Tim akan membahas solusi jalan tengah terkait operasional becak motor di DIY," kata dia.

Terkait pembentukan tim khusus, Anggota Komisi C DPRD DIY Chang Wendriyanto mengaku sepakat, namun pembentukan sekaligus pembahasan persoalan mengenai betor tersebut harus bisa diselesaikan pekan ini.

"Harus diberi batas waktu, pekan ini harus selesai," kata dia.

Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin meminta agar selama menunggu hasil musyawarah tim khusus tersebut, becak motor tidak dirazia.

"Kami meminta agar selama sepekan menunggu hasil tim khusus, becak motor tidak dirazia," kata Hamzal yang akhirnya disepakati dalam forum mediasi tersebut.***1***

(L007)




Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026