Pansus sebut raperda tidak atur becak motor

id becak motor

Pansus sebut raperda tidak atur becak motor

Penilangan becak motor (ilustrasi/istw)

    Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kota Yogyakarta menyebut, di dalam raperda tidak dinyatakan secara langsung tentang aturan dan larangan operasional becak motor di Yogyakarta.
    “Kami hanya menyebutkan klasifikasi kendaraan, yaitu kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Hanya itu saja, tidak ada aturan yang menyebut secara langsung tentang larangan becak motor,” kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro di Yogyakarta, Kamis.
    Di dalam raperda tersebut, kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi sepeda motor, mobil penumpang, bus dan mobil barang. Sedangkan kendaraan tidak bermotor meliputi kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau kendaraan yang ditarik dengan tenaga hewan.
    Namun demikian, lanjut Bambang, meskipun tidak ada aturan yang melarang operasional becak motor, tetapi jenis kendaraan tersebut juga tidak diatur secara khusus dalam raperda. “Penyusunan raperda ini didasarkan pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam UU juga tidak diatur secara khusus tentang becak motor,” katanya.
    Sedangkan mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan pengemudi becak motor di DPRD Kota Yogyakarta awal pekan ini, Bambang menyebut bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi dari pengemudi becak motor, termasuk rencana penggunaan becak kayuh berpenggerak alternatif dengan tenaga listrik.
     “Aspirasi dari pengemudi becak motor kami tampung. Yang pasti, kebijakan terkait becak motor ini tidak bisa diputuskan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta saja, tetapi harus diputuskan untuk seluruh wilayah di DIY. Kebijakan yang berlaku harus sama di seluruh DIY,” katanya.
    Sedangkan untuk aturan atau regulasi mengenai becak kayuh tenaga listrik, lanjut Bambang, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terlebih prototipe becak alternatif tersebut sudah ada dan mulai diujicobakan.
    Saat ini, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah masuk dalam tahap fasilitasi di Pemerintah DIY dan diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya.
    Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta M Zandaru Budi mengatakan, becak kayuh tenaga listrik dalam tahap akhir kajian setelah prototipe becak tersebut disosialisasikan dan diujicobakan ke pengemudi becak pekan lalu.
    “Tanggapannya cukup baik. Kami pun memperoleh beberapa masukan dari pengemudi becak seperti desain dan suku cadangnya, ukuran tempat duduk, rem dan lampu. Prototipe ini akan terus disempuranakan dan diharapkan sudah bisa dioperasionalkan 2019,” katanya.
    Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan DIY juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait regulasi untuk becak kayuh berpenggerak listrik, sekaligus memastikan kelaikan armada agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan untuk penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain.
    “Komunikasi tentang regulasi ini di antaranya apakah becak listrik bisa dianalogikan seperti sepeda listrik yang sudah banyak dipakai masyarakat. Meskipun ada perbedaan pada fungsinya, karena becak digunakan untuk mengangkut penumpang,” katanya. 
(E013)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024