Pengemudi bentor tuntut raperda transportasi lokal ditunda

id Becak motor

Pengemudi bentor tuntut raperda transportasi lokal ditunda

Ratusan pengemudi becak motor saat menggelar aksi di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11) (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pengemudi becak motor di Yogyakarta menuntut agar Raperda Transportasi Lokal yang didalamnya tidak mengakomodasi becak motor sebagai salah satu moda transportasi agar ditunda pemberlakukannya.

“Silahkan saja membuat aturan, tetapi jangan merugikan rakyat kecil seperti kami. Jangan melarang becak motor (bentor) beroperasi di Yogyakarta,” kata Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PMBY) Suparmin saat menggelar orasi mewakili seratusan pengemudi becak motor di DPRD Kota Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, akan lebih baik jika lembaga legislatif termasuk Pemerintah Kota Yogyakarta menunda pemberlakukan aturan dalam Raperda Transprotasi Lokal tersebut sampai ada kepastian mengenai becak kayuh berpenggerak alternatif.

“Kami minta, agar raperda ini tidak diberlakukan dulu. Sabar, sampai benar-benar ada prototipe becak alternatif atau becak listrik yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan,” katanya.

Ia menyebut, jika aturan tersebut diberlakukan maka akan menyengsarakan sekitar 2.000 pengemudi becak motor di Yogyakarta yang mengandalkan pekerjaan tersebut sebagai satu-satunya cara untuk memperoleh pendapatan bagi keluarga.

Suparmin mengatakan, satu pengemudi becak rata-rata menghidupi lima anggota keluarga. “Sehari saja kami tidak bekerja, tidak ada penghasilan yang masuk. Padahal, kami juga sudah kalah bersaing dengan ojek online,” katanya.

Selain tidak mengakomodasi becak motor, keberatan lain yang disampaikan pengemudi bentor adalah denda yang cukup besar yaitu mencapai Rp10 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan penjara jika melanggar aturan. 

 “Ancaman sanksinya sangat berat. Kami pun menanyakan mengapa pada saat raperda tersebut disusun, kami tidak dilibatkan untuk dimintai pendapat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Raperda Transportasi Lokal DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui pengemudi becak mengatakan, pembahasan raperda sudah memasuki tahap fasilitasi di DPRD DIY.

“Pembahasan sudah selesai dan semua anggota panitia khusus sepakat untuk tidak mengakomodasi becak motor sebagai moda transportasi lokal. Yang diakomodosi becak kayuh dan andong,” kata Fokki.

Ia menyebut, dasar hukum yang digunakan saat tidak memasukkan becak motor sebagai moda transportasi adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta becak motor tidak dilengkapi dengan uji kir dan kebijakan Pemerintah DIY untuk  mengganti becak motor dengan becak kayuh berpenggerak alteratif yaitu becak listrik.

“Aspirasi yang disampaikan pengemudi becak akan menjadi masukan. Kami pun akan memasukkan rencana becak kayuh berpenggerak alternatif dalam pembahasan kami,” katanya.

Jika hasil fasilitasi menyatakan bahwa Raperda Transportasi Lokal dapat ditetapkan sebagai perda, maka perda tersebut akan langsung berlaku saat sudah memiliki nomor registrasi.

Usai menyuarakan aspirasi di gedung DPRD Kota Yogyakarta, ratusan pengemudi becak motor kemudian mendatangi kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk menyuarakan hal serupa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho yang menemui pengemudi becak mengatakan, operasional becak alternatif harus diawali dengan serangkaian pengujian, yaitu uji tipe dan teknis serta memenuhi syarat keamanan saat membawa penumpang maupun barang.

Saat seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi dan lolos uji, maka Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan mengenai becak kayuh berpenggerak alternatif, yaitu listrik.

“Misalnya saja, dengan beban penumpang atau barang bisa melalui tanjakan atau tidak. Semua harus memenuhi syarat. Uji tipe dan uji teknis termasuk keselamatan dan keamanan pengemudi, penumpang, barang maupun pengguna kendaraan lain harus terjamin,” kata Yudho.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024