
Tim pasangan Yuni-Danang tolak SE-KPU

Sleman (Antara Jogja) - Tim advokasi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sleman membatalkan Surat Edaran KPU tentang pemberitahuan hasil pelaksanaan rapat pleno.
Tim Advokasi pasangan cabup-cawabup Sleman nomor urut 1 yang diusung PDIP dan Gerindra serta didukung PKS tersebut, telah menyampaikan surat penolakan SE KPU ke Panwaslih Sleman, Selasa.
"Surat hasil pleno nomer 445/KPU-Kab-013.329625/X/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 itu menyatakan Sri Muslimatun memenuhi syarat. Maka kami mempertanyakan dan menolak SE tersebut," kata anggota tim advokasi Yuni-Danang, Fachim Fahmi di Kantor Panwaslih Sleman.
Sebelumnya, pencalonan Sri Muslimatun sempat menimbulkan polemik karena sampai batas waktu yang ditetapkan tidak bisa mengumpulkan dokumen SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman. Namun di menit terakhir, KPU RI mengeluarkan SE Nomor 706/KPU/X/2015 tentang Keputusan Pemberhentian Calon dan Jabatan dan Pekerjaannya.
"Regulasi itu yang kemudian menjadi landasan KPU Kabupaten Sleman mengeluarkan SE Nomer 445. Sebagai bentuk penolakan atas keputusan itu, tim advokasi melayangkan surat resmi ke Panwaslih Sleman," katanya.
Surat permohonan penyelesaian sengketa itu ditandatangani Ketua DPC Gerindra Sleman Sukaptana dan Sekretaris Arif Priyosusanto.
"Intinya, kami meminta agar SE KPU tentang hasil pleno itu dibatalkan. Tidak masalah permohonan ini disampaikan oleh partai pengusung, bukan pasangan cabup-cawabup bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan, selain itu, pengajuan permohonan juga masih dalam tenggat waktu yakni paling lambat tiga hari sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan.
"Latar belakang permohonan penyelesaian sengketa ini karena KPU dinilai tidak menaati pasal 68 ayat 1 dan 3 PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Dalam pasal 1 disebutkan anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian," katanya.
Sedangkan pasal 3 menyebutkan calon yang tidak menyampaikan SK, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sampai sekarang peraturan itu belum diubah atau dicabut, artinya tetap berlaku dan tidak boleh dilanggar oleh KPU selaku penyelenggara pilkada," katanya.
Ia mengatakan, KPU Sleman semestinya tidak membuat aturan sendiri namun mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal.
Anggota Panwaslih Sleman Sutoto Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penolakan yang diajukan Gerindra tersebut.
"Kami masih meneliti surat tersebut. Dalam waktu tiga hari ke depan akan diumumkan hasilnya apakah permohonan layak diterima atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, jika mengacu pada Fatwa MA Nomor 115 butir 4 dijelaskan yang bisa mengajukan sengketa pilkada adalah pihak yang tidak memenuhi syarat. Sementara dalam persoalan ini, semua pasangan cabup-cawabup Sleman dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Pasangan calon atau partai pendukungnya boleh mengajukan sengketa tapi tetap bersandar pada Fatwa MA. Karena itu calon yang sudah memenuhi syarat hanya dapat mengajukan pelaporan pelanggaran," katanya.
Menurut dia, jika permohonan DPC Gerindra Gerindra diterima, Panwaslih Sleman akan mengirimkan surat undangan kepada pihak termohon dan pemohon untuk melakukan mediasi.
"Jika hasilnya buntu, maka Panwaslih yang akan mengeluarkan keputusan bersifat final dan mengikat," katanya.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
