
Pemkab diharap fasilitasi mediasi masalah minimarket Imogiri

Bantul (Antara Jogja) - Asosiasi Pedagang Pasar Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah setempat memfasilitasi mediasi menyusul pendirian sebuah minimarket di lokasi yang tidak jauh dari pasar tradisional itu.
"Kami ingin ada mediasi untuk berembuk bersama dengan difasilitasi pemerintah terkait minimarket, kami sudah bertemu dengan camat Imogiri," kata pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Imogiri yang tidak bersedia disebut namanya di Bantul, Jumat.
Menurut dia, pedagang Pasar Imogiri mengeluhkan berdirinya toko modern `Indomaret` di kawasan Jalan Imogiri Bantul, karena lokasinya hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional tempat pedagang mencari nafkah sehari-hari.
Padahal sesuai aturan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bantul tentang Penyelenggaraan Izin Toko Modern, menyebutkan bahwa pendirian minimarket maupun toko modern di wilayah Bantul minimal berjarak tiga kilometer dari pasar tradisional, katanya.
"Hasil komunikasi dengan camat, mediasi belum bisa ditentukan kapan dilaksanakan karena Pak Camat sedang sibuk, namun saya minta secepatnya, kalau bisa pada bulan-bulan ini (November)," katanya.
Ia mengatakan, sebab jika permasalahan ini tidak segera dirembug dan dicarikan solusi bersama, maka pedagang pasar mengkhawatirkan permasalahan makin berlarut-larut, sehingga penanganan menjadi terhenti karena kedaluwarsa.
"Kami juga ada rencana lain, yakni mau menggerakkan semua pedagang pasar jika mediasi nanti tidak membuahkan hasil, intinya kami ingin mengajak berbagai pihak bersama-sama menaati aturan yang ditetapkan," katanya.
Menurut dia, Asosiasi Pedagang Pasar Imogiri yang menanungi sekitar 1400 pedagang pasar ini sepakat menolak keberadaan toko modern tersebut, sebab nantinya dikhawatirkan bisa mematikan perekonomian pedagang karena pembeli berkurang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiadji membenarkan adanya toko modern yang jaraknya kurang dari tiga kilometer dari pasar Imogiri, bahkan pihaknya mengindikasikan pendirian minimarket itu tidak sesuai perizinan.
"Setahu saya izinnya untuk (pendirian) toko kelontong, kalau seperti itu kan jelas (menyalahi aturan), kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan Bantul, apakah perlu ada peringatan," kata Hermawan.
KR-HRI
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
