
Pemkab diminta sikapi penambangan kawasan gumuk pasir

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemeritah setempat menyikapi aktivitas penambangan pasir di kawasan Gumuk Pasir Pantai Parangtritis.
"Penambangan pasir di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis perlu disikapi pemerintah daerah, saya berharap bupati dan jajaran bisa menyikapi ini secara komprehensif," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya di Bantul, Rabu.
Menurut dia, gumuk pasir merupakan kekayaan alam yang langka dan menurutnya ini hanya ada di Bantul (Indonesia) dan Meksiko oleh karena itu potensinya perlu dilestarikan sehingga bisa dijadikan kekayaan daerah tanpa harus merusaknya.
Namun demikian, kata dia, di sisi lain, pihaknya melihat masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi kemudian melakukan penambangan pasir, yang justru nilai ekonomis tidak terlalu besar namun dengan risiko merusak gumuk pasir.
"Melalui peraturan daerah pariwisata (rencana induk) sebenarnya pemda dan DPRD sudah sepakat untuk menjaga kelestarian gumuk pasir, bahkan kawasan pantai selatan Bantul menjadi kawasan utama pariwisata Bantul," katanya.
Dengan demikian, menurut wakil rakyat Bantul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, pantai selatan diberi nama kawasan `Segoro Kidul` (laut selata), karena memang istimewa dan berbeda dengan pantai selatan di kabupaten lain.
Menurut dia, Parangtritis adalah bagian dari garis imajiner sumbu keistimewaan dari Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Tugu, Keraton dan Parangtritis yang membuat fenomena gumuk di mana pasir dari gunung bertemu dengan ombak laut terjadi.
"Fenomena ini membutuhkan kondisi yang tetap alami, baik secara keluasan hamparan maupun jenis tumbuhan atau bangunan yang boleh ada di sekitarnya," kata Setiya.
Menurut dia, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (riparda) pemerintah ini mengamanahkan untuk menjadikan keunikan ini sebagai modal untuk pembangunan pariwisata daerah.
"Kongkritnya pemerintah daerah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa dengan melestarikan gumuk akan meningkatkan kesejahteraan, sebaliknya bila dirusak maka potensi itu akan hilang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah daerah bisa melakukan penindakan secara tegas atas praktik yang melanggar peraturan, termasuk aktivitas penambangan pasir yang dapat merusak kelestarian gumuk pasir.
"Secara serius meningkatkan pembangunan sektor wisata sehingga kesejahteraan warga dapat dicapai tanpa merusak gumuk pasir," katanya.***1***
(KR-HRI)
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
