Pemkab Bantul susun regulasi aksi penataan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis

id Pemkab Bantul ,Rencana penataan Gumuk Pasir ,Pantai selatan ,Dinas Pariwisata

Pemkab Bantul susun regulasi aksi penataan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis

Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyusun rancangan peraturan bupati sebagai regulasi terkait rencana aksi penataan kawasan Gumuk Pasir yang ada di pesisir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek.

"Tahun ini rencana penataan Gumuk Pasir itu kita baru menyusun raperbup (rancangan peraturan bupati) untuk rencana aksi, kemungkinan dalam waktu dekat ini selesai raperbupnya," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Saryadi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dalam penyusunan regulasi rencana aksi penataan Gumuk Pasir sudah dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), kemudian dari Dispar Bantul itu bertanggung jawab dalam menyiapkan rute untuk jeep wisata.

"Kita di Dispar itu bagian kita mempersiapkan untuk alternatif relokasi rute jeep sama motor ATV, kemudian kita juga diminta untuk menyiapkan kajian terkait dengan peletakan penanda atau gapura pintu masuk kawasan Gumuk Pasir," katanya.

Dia mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi dari rencana aksi penataan kawasan Gumuk Pasir yang merupakan kekayaan alam langka tersebut akan dilakukan pada tahun anggaran 2025.

"Sehingga otomatis untuk 2024 ini praktis baru pada tahap penyusunan perencanaan dan persiapan, sementara untuk aksi kegiatan penataan kita mulai di 2025," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk rencana induk dari rute jeep wisata maupun ATV di kawasan Gumuk Pasir belum diputuskan, karena pemda dan Dispar belum komunikasi secara efektif dengan para pelaku usaha jasa pariwisata.

"Nanti mungkin setelah perbup rencana aksinya jadi, baru kita mulai ketemu dan diskusi dengan teman teman, maunya pelaku wisata seperti apa, kemudian alternatif rute yang diinginkan nanti seperti apa," katanya.

Luas keseluruhan Gumuk Pasir Pantai Parangtritis Bantul saat ini adalah 412,8 hektare, yang terdiri zona inti seluas 141,10 hektare, kemudian zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.

Di kawasan Gumuk Pasir terdapat sejumlah persoalan yang perlu dilakukan penataan, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang mengancam kelestarian kawasan gumuk pasir.

"Jadi, dalam penataan kawasan Gumuk Pasir nanti kita komunikasi dengan pelaku restorasi gumuk pasir yang kira kira tidak bertabrakan dengan rencana restorasi gumuk pasir, untuk dicari 'win win solution'," katanya.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bantul susun regulasi aksi penataan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024