Pembahasan Raperda KTAR temui hambatan

id kawasan tanpa rokok

Pembahasan Raperda KTAR temui hambatan

Kawasan Bebas Rokok (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok kembali menemui hambatan, yaitu sikap Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta yang memilih menarik semua anggotanya di panitia khusus.

"Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sepertinya hal itu sudah cukup," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, tujuan utama diterbitkannya peraturan mengenai kawasan tanpa asap rokok atau kawasan tanpa rokok adalah mengatur masyarakat agar tidak merokok sembarangan termasuk menetapkan kawasan larangan merokok.

Jika hal tersebut sudah terwujud, lanjut Fokki, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) sudah tidak diperlukan lagi karena masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk tidak merokok sembarangan.

Selain itu, Fokki menambahkan, kesadaran masyarakat Kota Yogyakarta untuk tidak merokok sembarangan atau menerapkan kawasan tanpa asap rokok sudah semakin baik terbukti dengan bertambahnya kampung atau rukun warga bebas asap rokok.

Kritik lain yang disampaikan PDIP adalah Pemerintah Kota Yogyakarta masih menerima bagi hasil pajak dari cukai tembakau dan rokok yang dinilai bertentangan dengan kebijakan kawasan tanpa rokok.

"Oleh karena itu, akan lebih baik jika kawasan tanpa asap rokok atau kawasan tanpa rokok ini tumbuh menjadi gerakan di masyarakat. Tidak perlu diatur dengan aturan yang di dalamnya terdapat sanksi jika melanggar," katanya.

Ia menyebut, merokok adalah masalah etika dan bukan pidana sehingga tidak tepat jika ada pemberian sanksi kepada perokok yang merokok sembarangan.

"Kami pun masih menunggu eksekutif, khususnya wali kota. Jika memang sudah cukup dengan peraturan wali kota, maka pembahasan rancangan peraturan daerah ini tidak perlu dilanjutkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda KTAR Dwi Budi Utomo mengaku belum bisa memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan pembahasan Raperda KTAR. Raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah 2015 yang kemudian pembahasannya diteruskan tahun ini.

"Seluruh anggota panitia khusus diminta melakukan koordinasi dengan fraksinya masing-masing. Hasilnya akan disampaikan pada rapat berikutnya," katanya. ***2***(E013)

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024