Satpol PP beri sanksi administrasi 683 perokok di Malioboro

id perokok ,Malioboro,kawasan tanpa rokok,Kota Yogyakarta

Satpol PP beri sanksi administrasi 683 perokok di Malioboro

Foto ilustrasi - Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut telah memberikan sanksi administrasi kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro sejak Januari hingga 20 April 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto di Yogyakarta, Senin, mengatakan sanksi itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dari total pelanggar, 50 orang merupakan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sisanya, 633 adalah wisatawan dari luar daerah," ujar Dodi.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta menertibkan parkir andong sebelum kaji pampers kuda

Dodi menjelaskan sanksi administratif yang diberikan mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning khususnya kepada warga lokal.

Dalam penindakan itu, warga lokal yang melanggar dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan.

Sementara, terhadap wisatawan luar daerah untuk saat ini hanya diberi teguran lisan dan edukasi mengingat banyak dari mereka yang belum mengetahui aturan KTR di Malioboro.

"Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti. Tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang," ujarnya.

Meskipun Perda KTR mengatur sanksi pelanggar dengan denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan, menurut dia, Satpol PP Yogyakarta belum berencana menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat.

"Fokus kami saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sidang di tempat masih kami siapkan, sambil menyesuaikan prioritas tugas lain seperti penanganan sampah dan reklame," jelas dia.

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta gagas penggunaan popok untuk kuda andong di kawasan Malioboro

Dodi menyebut Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari ke kawasan Malioboro dan akan menambah personel saat akhir pekan atau masa libur panjang bekerja sama dengan petugas Jogomaton atau petugas yang berjaga di seputaran Malioboro, Tugu, dan Keraton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta, kata dia, telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

"Kami berharap masyarakat, terutama warga lokal, bisa jadi teladan. Kami tidak melarang orang merokok, tapi tolong dilakukan di tempat yang sudah disediakan," kata Dodi.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta pastikan penyemprotan rutin atasi bau pesing Malioboro



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Yogyakarta beri sanksi administrasi 683 perokok di Malioboro